Ubah Paradigma Penanganan Gigitan Ular, NTB Tekankan Imobilisasi dan Observasi Ketat ketimbang Anti Venom

Rosyidin S
Senin, Mei 18, 2026 | 16.38 WIB Last Updated 2026-05-18T08:38:52Z
Gigitan Ular: Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, H. Lalu Aaries Fahrozzi, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com — Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Timur bersama Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memasifkan sosialisasi paradigma baru dalam tata laksana penanganan korban gigitan ular (snakebite envenoming).


Petugas medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas kini ditekankan untuk mengutamakan teknik imobilisasi dan observasi klinis yang ketat ketimbang langsung menyuntikkan Serum Anti Bisa Ular (SABU).


Langkah strategis ini diambil menyusul adanya regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, sekaligus merespons keterbatasan stok anti venom yang terjadi secara nasional. Penanganan awal yang tepat di tingkat hulu (Puskesmas) diharapkan mampu meminimalisir keparahan gejala sistemik dan menekan angka rujukan ke rumah sakit.


Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, H. Lalu Aaries Fahrozzi, menjelaskan bahwa kunci keberhasilan penanganan gigitan ular bukanlah pada kecepatan pemberian serum, melainkan pada imobilisasi area cedera untuk menekan laju penyebaran racun melalui kelenjar getah bening. Teknik ini serupa dengan penanganan pada kasus patah tulang (splinting).


"Prinsipnya, setelah digigit ular, lokasi gigitan tidak boleh terlalu banyak bergerak. Karena semakin banyak bergerak atau semakin panik, penjalaran racun (envenomasi) akan semakin cepat," ujar Lalu Fahrozzi.


Jika penanganan awal berupa imobilisasi dilakukan secara adekuat, pasien sering kali tidak membutuhkan anti venom dan cukup menjalani fase pemantauan.


"Kalau penanganan kita tepat, tidak perlu menggunakan SABU tadi. Cukup diobservasi selama minimal 6 hingga 24 jam. Jika kondisi klinis stabil dan tidak menunjukkan adanya gejala sistemik, pasien bisa dipulangkan," tambahnya.


Selama ini, masyarakat kerap mengidentifikasi penanganan gigitan ular dengan SABU. Namun, Dikes Lotim menegaskan bahwa efisiensi penggunaan serum kini diperketat. Anti venom baru akan diindikasikan jika pasien menunjukkan manifestasi klinis yang berat.


"SABU baru akan diberikan jika muncul tanda-tanda pendarahan spontan, sesak napas (distres pernapasan), atau tanda penjalaran bisa (viremia/toksemia) ke seluruh tubuh," jelasnya.


Menjawab isu kelangkaan serum yang jamak terjadi di Puskesmas, Kepala Bidang BPKB Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Lalu Simbawaran, yang juga mantan Penanggung Jawab Program Gigitan Ular Provinsi NTB, memberikan klarifikasi teknis.


Lalu Simbawaran memaparkan bahwa keterbatasan stok terjadi secara nasional karena produk anti-venom masih bergantung pada komoditas impor. Selain itu, terdapat transformasi regulasi dan jenis obat yang digunakan dalam dunia medis saat ini.


"Kalau dulu kita kenal istilah SABU (Serum Anti Bisa Ular) yang bersifat polivalen satu serum untuk semua jenis ular, sekarang bertransformasi menjadi anti-venom yang lebih spesifik (monovalen). Efektivitasnya berbeda; jika digigit ular hijau, maka anti venomnya dirancang khusus untuk komponen bisa ular hijau tersebut," terang Lalu Simbawaran.


Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan protokol keselamatan medis, pemberian anti-venom kini tidak boleh lagi dilakukan di tingkat Puskesmas, melainkan menjadi otoritas penuh rumah sakit.


"Anti-venom itu hanya kita sediakan di rumah sakit, tidak boleh diberikan di Puskesmas. Mengapa? Karena pemantauan (monitoring) pasca pemberian anti venom membutuhkan pengawasan yang sangat ketat terkait risiko reaksi anafilaktik (alergi berat) dibandingkan tata laksana penyakit lainnya," imbuhnya.


Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi NTB, fatalitas atau kasus kematian akibat gigitan ular umumnya bukan disebabkan oleh ketiadaan obat, melainkan keterlambatan penanganan medis (delay treatment).


Banyak masyarakat di wilayah NTB, khususnya Pulau Sumbawa yang memiliki angka kasus tertinggi, masih mengandalkan pengobatan tradisional.


"Ada kasus kematian karena masyarakat cenderung menganggap enteng dan membawa korban ke pengobatan tradisional terlebih dahulu. Begitu kondisinya sudah memburuk dan terjadi syok (kegagalan sirkulasi darah), baru dilarikan ke rumah sakit. Akibatnya, nyawa korban sering kali sudah tidak tertolong," ungkap Simbawaran pilu.


Untuk mengantisipasi penanganan kasus gigitan ular dengan komorbiditas atau tingkat keparahan tinggi (severe envenomatio), seluruh tenaga medis di NTB kini terintegrasi dalam jaringan konsultasi nasional yang merujuk pada pakar toksinologi Indonesia.


"Di Indonesia, kita memiliki pakar toksinologi yang aktif menjadi konsultan utama di Kementerian Kesehatan, yaitu Dokter Tri Maharani. Beliau menjadi rujukan utama para dokter di Gedung Unit Gawat Darurat (UGD) jika menghadapi kasus gigitan ular yang kompleks," kata Lalu Simbawaran.


Sebagai langkah konkret jangka panjang, Dikes Provinsi NTB pada tahun 2025 telah menggelar pelatihan tata laksana komprehensif.


Menariknya, pelatihan ini tidak hanya melibatkan tenaga kesehatan, tetapi juga lintas sektor seperti Dinas Peternakan dan Pertanian, mengingat gigitan ular erat kaitannya dengan aspek lingkungan dan mitigasi penyakit zoonosis.


"Pemerintah melalui Kemenkes pun dilaporkan tengah melakukan kajian mendalam agar Indonesia dapat mandiri dalam memproduksi anti venom spesifik di masa depan," pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ubah Paradigma Penanganan Gigitan Ular, NTB Tekankan Imobilisasi dan Observasi Ketat ketimbang Anti Venom

Trending Now