![]() |
| Ketua DPW GARDA SATU NTB, Abdul Hakim. |
MANDALIKA POST.com – Maraknya dugaan peredaran beras oplosan di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Wilayah Garda Satu NTB. Organisasi masyarakat yang dikenal sebagai Garda Sakti Bersatu itu mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut berbagai dugaan praktik curang yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim atau yang akrab disapa Bang Akim, menegaskan bahwa persoalan pangan menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap pihak-pihak yang bermain curang dalam distribusi maupun perdagangan beras.
Menurut Bang Akim, pengungkapan kasus dugaan manipulasi beras subsidi yang dilakukan Satgas Saber Keamanan, Mutu dan Harga Pangan Provinsi NTB bersama Polda NTB beberapa waktu lalu menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan distribusi pangan yang harus segera dibenahi.
Sebagaimana diketahui, pada Februari 2026 lalu, Satgas berhasil mengungkap praktik penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, kemudian memindahkan isi kemasan ke dalam karung polos berukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium kepada pedagang maupun konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Petugas turut mengamankan ratusan karung beras, ribuan bekas kemasan SPHP Bulog, mesin jahit, timbangan serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda NTB bersama Satgas Pangan. Ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan konsumen," kata Bang Akim kepada media, Kamis (25/6).
Ia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pengawasan beras di NTB.
Menurutnya, apabila pengawasan berjalan optimal, maka peluang terjadinya penyalahgunaan beras subsidi maupun dugaan peredaran beras oplosan dapat diminimalisir sejak awal.
"Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban. Beras adalah kebutuhan pokok. Ketika kualitas, mutu, dan distribusinya dipermainkan, maka yang dirugikan adalah rakyat kecil," tegasnya.
Atas dasar itu, Garda Satu NTB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Perum Bulog NTB.
Pertama, mendesak Bulog NTB melakukan evaluasi total terhadap kinerja pendistribusian beras di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat guna memastikan kualitas, keamanan dan ketepatan distribusi kepada masyarakat.
Kedua, mendesak Kepala Bulog NTB segera melakukan mitigasi dan pengawasan ketat terhadap kualitas beras yang beredar di pasaran, termasuk memperkuat sistem pengendalian mutu agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Ketiga, Garda Satu NTB mendesak adanya pencopotan pimpinan wilayah Bulog NTB apabila terbukti terdapat kelalaian dalam pengawasan dan pendistribusian beras yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau lemahnya pengawasan yang menyebabkan beras subsidi bisa disalahgunakan, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat lemahnya kontrol," ujar Bang Akim.
Lebih lanjut, Garda Satu NTB menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan hak dasar seluruh masyarakat yang wajib dijamin oleh negara dan seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, setiap dugaan praktik yang dapat merugikan konsumen harus diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendorong seluruh pihak terkait untuk membuka informasi kepada publik serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang nyata demi melindungi kepentingan masyarakat. Keamanan pangan adalah hak rakyat dan harus menjadi prioritas bersama," pungkasnya.
Diketahui, Garda Sakti Bersatu (Garda Satu) merupakan organisasi kemasyarakatan berskala nasional yang memiliki kepengurusan di berbagai daerah. Organisasi ini diketahui memiliki Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai penasihat serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai pembina.

