Jaga Memori Hukum Negara, Kantah Lombok Timur Dorong Penguatan Fasilitas Arsip Pertanahan

Rosyidin S
Kamis, Juni 18, 2026 | 08.48 WIB Last Updated 2026-06-18T00:48:16Z
Kantah: Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lombok Timur, Supriyadi. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Timur, Supriyadi, menegaskan bahwa arsip pertanahan merupakan aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.


Menurutnya, arsip pertanahan bukan sekadar tumpukan berkas administrasi biasa, melainkan sebuah memori hukum negara yang harus dijaga dengan komitmen penuh.


"Arsip pertanahan adalah memori hukum negara. Menjaga arsip berarti menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat," ujar Supriyadi saat memberikan keterangan di Lombok Timur.


Ia menjelaskan bahwa kebutuhan akan pengelolaan arsip di Lombok Timur terus melonjak signifikan. Sebagai kabupaten dengan wilayah terluas dan jumlah penduduk terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), volume dokumen pertanahan yang dikelola terus bertambah setiap tahunnya seiring tingginya aktivitas pelayanan.


Lonjakan ini salah satunya dipicu oleh masifnya program sertifikasi tanah. Pada tahun 2026 ini saja, Kabupaten Lombok Timur mendapatkan target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang cukup besar, yakni sebanyak 10.738 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan 5.097 hektare Peta Bidang Tanah (PBT).


Setiap bidang tanah yang terdaftar dipastikan memproduksi dokumen administrasi dan yuridis baru yang wajib disimpan, dikelola, serta diamankan secara profesional. Supriyadi mengingatkan bahwa pertumbuhan volume dokumen ini wajib diimbangi dengan penguatan sistem pengelolaan agar arsip terhindar dari risiko kerusakan dan mudah ditemukan saat dibutuhkan.


Meski saat ini layanan pertanahan mulai bertransformasi ke era sertipikat elektronik, Supriyadi menilai keberadaan dokumen fisik yang belum sepenuhnya terdigitalisasi tetap tidak boleh diabaikan. Arsip fisik masih memegang fungsi krusial sebagai alat bukti hukum utama dan sumber data historis.


"Dokumen pertanahan harus tetap tersedia sebagai alat bukti hukum dan bahan pelayanan masyarakat. Karena itu diperlukan ruang penyimpanan yang aman, memadai, dan memenuhi standar pengelolaan arsip," jelasnya.


Menariknya, Supriyadi menekankan bahwa penguatan fasilitas ini tidak melulu harus mengandalkan pembangunan gedung baru. Demi efisiensi anggaran, ia mendorong opsi optimalisasi dan pemanfaatan aset-aset negara atau pemerintah daerah yang saat ini belum terpakai secara maksimal.


"Yang terpenting adalah bagaimana dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar kepastian hukum masyarakat dapat tersimpan secara aman, profesional, tertata, dan mudah diakses ketika diperlukan," tambahnya.


Di akhir keterangannya, Supriyadi memandang penguatan manajemen arsip ini sebagai bentuk investasi jangka panjang untuk kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan sistem administrasi pertanahan nasional. Ia pun optimistis target-target pertanahan di Lombok Timur dapat tercapai berkat modal sosial dan sinergi yang kuat antar lini.


"Saya percaya Lombok Timur memiliki modal sosial yang sangat kuat. Dengan semangat kolaborasi dan kebersamaan yang selama ini terbangun, berbagai agenda pembangunan pertanahan maupun penyelesaian permasalahan pertanahan dapat dilaksanakan secara baik dan berkelanjutan," pungkas Supriyadi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaga Memori Hukum Negara, Kantah Lombok Timur Dorong Penguatan Fasilitas Arsip Pertanahan

Trending Now