Kejar Target UHC, Bupati Lombok Timur Desak Pengusaha Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan

Rosyidin S
Rabu, Juni 24, 2026 | 16.01 WIB Last Updated 2026-06-24T08:01:16Z
Kesehatan: Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur terus bergerak cepat guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. Melalui komitmen mencapai Universal Health Coverage (UHC), Pemda kini membidik penambahan kepesertaan aktif dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri.


Langkah strategis ini ditegaskan langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, saat memimpin Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (23/6) kemarin.


Dalam arahannya, Bupati menyoroti adanya ketimpangan di lapangan. Masih banyak pengusaha atau pemberi kerja yang sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, namun justru mengabaikan kewajiban mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan.


Merespons temuan tersebut, Haerul memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan nakal tersebut.


“Banyak pengusaha yang sudah memasukkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi BPJS Kesehatan tidak. Ini harus diinventarisir dan dicari mereka supaya tidak hanya BPJS Ketenagakerjaan saja,” tegas Haerul Warisin.


Ia juga menambahkan bahwa jaminan kesehatan seharusnya menjadi prioritas utama yang dipenuhi oleh pemberi kerja sebelum jaminan lainnya.


“Ketika pekerja sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan, maka wajib dimasukkan ke BPJS Kesehatan. Itu lebih utama sebenarnya, baru kemudian ke BPJS Ketenagakerjaan,” tekannya.


Saat ini, cakupan kesehatan di Lombok Timur sebagian besar masih ditopang oleh Pemerintah Pusat, di mana sekitar 700 ribu penduduk tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).


Meski demikian, Pemda Lombok Timur menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat miskin yang tercecer dari bantuan pusat. Melalui segmen PBPU, daerah telah menggelontorkan anggaran yang fantastis hingga mencapai Rp 96 miliar.


Langkah berani Pemda Lombok Timur ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi. Ia mengakui bahwa mempertahankan komitmen sebesar ini tidaklah mudah di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang memperketat ikat pinggang.


"Kami sangat menyadari keterbatasan fiskal yang dialami hampir seluruh daerah saat ini akibat adanya pemangkasan transfer dari pusat. Karena itu, kami sangat mengapresiasi komitmen serta berbagai upaya nyata yang telah dilakukan oleh Pemda Lombok Timur," ujar Adrika.


Mengingat rencana kerja yang ada saat ini akan berakhir pada September 2026, Adrika berharap Pemda dapat segera melakukan *addendum* (perpanjangan) masa berlaku rencana kerja, sekaligus memberikan dukungan melalui perubahan anggaran pada APBD Perubahan 2026 nanti.


Selain itu, BPJS Kesehatan mendorong optimalisasi potensi kepesertaan baru, seperti relawan SPPG melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), serta mengimbau seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan mereka.


Pertemuan penting ini diakhiri dengan aksi nyata berupa penandatanganan dua dokumen krusial:


1. Rencana Kerja Penyelenggaraan JKN** bagi Peserta PBPU dan Bukan Pekerja, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Timur dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.

2. Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendaftaran Pekerja Program JKN Melalui Skema Sharing Iuran, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.


Dengan adanya sinergi yang makin erat ini, Lombok Timur optimis dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan berkeadilan bagi seluruh warganya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejar Target UHC, Bupati Lombok Timur Desak Pengusaha Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan

Trending Now