![]() |
| Regulasi: Menteri Pertanian RI ,Andi Amran Sulaiman membuka ruang dialog bersama peternak ayam di Jakarta. (Foto: Istimewa/MP). |
Pemerintah resmi menetapkan dan menegakkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram. Kebijakan ini akan dikawal ketat di lapangan oleh Satgas Pangan Polri.
Keputusan ini diambil usai Mentan Amran membuka ruang dialog bersama para peternak ayam petelur rakyat dari seluruh Indonesia di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
"Kami akan mengirim surat imbauan hari ini dengan tembusan Satgas Pangan agar memantau harga ini kita kawal bersama, agar jangan merugikan peternak Indonesia. Jiwa ragaku untuk peternak petelur Indonesia," tegas Mentan Amran.
Selain menegakkan HAP, Mentan Amran mengumumkan empat langkah strategis demi memperkuat sektor perunggasan nasional dan menjaga stabilitas usaha rakyat:
1. Penegakan HAP Telur Rp26.500/kg: Seluruh pengepul dan pembeli wajib mematuhi harga pokok penjualan ini. Satgas Pangan dikerahkan penuh untuk mengawasi eksekusinya di lapangan.
2. Subsidi Pakan Jagung: Penyaluran jagung melalui mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna menekan biaya operasional peternak.
3. Peningkatan Serapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Badan Gizi Nasional (BGN) berkomitmen meningkatkan frekuensi serapan telur dari satu kali menjadi tiga kali seminggu.
4. Proteksi Investasi Usaha Rakyat: Pemerintah mengirim surat rekomendasi ke BKPM agar sektor budidaya ayam petelur dimasukkan ke dalam daftar negatif investasi guna melindungi peternak rakyat dari gempuran investor raksasa.
Mentan Amran mengapresiasi kontribusi besar para peternak yang tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan protein dalam negeri, tetapi juga sukses menembus pasar ekspor.
"Kami apresiasi dan kami bangga dengan peternak petelur seluruh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa bahkan ekspor ke negara lain. Di sisi lain, kami sudah mengambil beberapa kebijakan dan langkah-langkah agar kita bisa lindungi mereka jangan sampai merugi," imbuhnya.
Kebijakan tegas ini disambut baik oleh pelaku usaha. Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, menyatakan bahwa seluruh asosiasi dan koperasi peternak layer nasional sepakat tidak ada lagi toleransi bagi pembeli yang menawar di bawah harga acuan.
"Mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Kami sampaikan kepada seluruh peternak di seluruh Indonesia, apabila setelah hari ini masih terjadi penekanan atau pembelian telur di bawah harga Rp26.500, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional," cetus Yudianto.
Di sisi lain, model pengelolaan harga yang sehat sejatinya telah berhasil dibuktikan di tingkat daerah. Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, yang turut hadir dalam audiensi membagikan kisah sukses wilayahnya dalam menjaga stabilitas harga telur selama 1,5 tahun terakhir.
Sebagai wilayah dengan populasi 6 juta ekor ayam petelur, Pemkab Sidrap rutin memfasilitasi rapat penentuan harga setiap malam Rabu dan malam Sabtu yang melibatkan pedagang serta peternak lintas skala. Harga yang disepakati kemudian dipublikasikan secara transparan melalui media sosial dan videotron kota.
"Alhamdulillah selama satu tahun harga telur, peternak untung, pedagang untung. Kami akan rapat terus untuk menentukan harga telur supaya pedagang untung, peternak untung, konsumen pun merasakan kualitas ternak yang bagus," tutur Syaharuddin.
Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan ini secara berkelanjutan.
Pemerintah memperingatkan seluruh rantai distribusi, mulai dari pedagang hingga pengepul untuk mematuhi ketentuan HAP Rp26.500 per kilogram. Setiap bentuk pelanggaran di lapangan dipastikan akan langsung ditindaklanjuti secara hukum oleh Satgas Pangan.

