![]() |
| Ilustrasi. Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, Nasabah Laporkan Bank Mandiri ke Polda NTB. |
MANDALIKAPOST.com – Di tengah bergulirnya sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Mataram, pengusaha sekaligus advokat asal Mataram, I Gede Gunanta SH., MH., kembali menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda NTB terkait belum dikembalikannya sertifikat agunan meski kredit disebut telah lunas sejak 2022.
Gunanta resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pejabat Bank Mandiri Cabang AA Gde Ngurah, Cakranegara, Kota Mataram, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan pengaduan itu diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum I Gede Gunanta, SH., MH dan Rekan, tertanggal 24 Juni 2026, yang ditujukan kepada Kapolda NTB cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Kuasa hukum pelapor, Hasan Basri, SH., CPM, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif dan administratif tidak membuahkan hasil.
"Kami menilai persoalan ini sudah berlangsung terlalu lama. Klien kami telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya, namun hingga saat ini sertifikat agunan dan Surat Keterangan Lunas belum juga diterima. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa pidana yang kami laporkan," ujar Hasan Basri, usai menyampaikan laporan di Polda NTB, Rabu 24 Juni 2026.
![]() |
| Hasan Basri SH., CPMI. |
Dalam laporan tersebut dijelaskan, pelapor merupakan debitur Bank Mandiri yang memperoleh fasilitas kredit pada tahun 2011. Namun usaha perhotelan yang dijalankannya mengalami tekanan berat pasca gempa Lombok tahun 2018 dan pandemi Covid-19 sehingga kreditnya sempat mengalami kemacetan.
Meski demikian, pelapor akhirnya berhasil menyelesaikan seluruh kewajiban kredit melalui sejumlah pembayaran yang dilakukan pada April, Mei dan Juni 2022.
Hasan menegaskan, setelah kredit lunas, hubungan hukum antara bank dan debitur otomatis telah berakhir.
"Secara hukum, ketika utang telah dilunasi maka hak bank untuk menahan agunan juga berakhir. Karena itu pengembalian dokumen agunan merupakan hak nasabah yang wajib dipenuhi," katanya.
Menurut Hasan, kliennya telah berulang kali meminta pengembalian sertifikat, Surat Keterangan Lunas (SKL), hingga dokumen pendukung lainnya baik secara langsung, melalui sambungan telepon maupun komunikasi WhatsApp dengan pihak bank.
Namun hingga kini dokumen tersebut disebut belum diserahkan.
Berdasarkan dokumen berupa Tanggapan Bank Mandir atas Laporan Pengaduan Pelapor ke OJK ,yang tembusannya dilayangkan ke Direksi PT.Bank Mandiri ( Persero ) Tbk dan OMBUDSMAN Perwakilan Mataram, diketahui bahwa alasan belum dilakukannya pengembalian SHM adalah karena objek agunan merupakan Harta Bersama namun Para Pihak sebagai pemilik tidak bisa hadir bersama menerima pengembalian SHM agunan tersebut.
Hasan menilai alasan tersebut perlu diuji karena menurutnya telah ada komunikasi dan pembahasan terkait mekanisme penyerahan dokumen tersebut namun tidak terealisasi.
"Kami menghormati hak bank untuk memberikan penjelasan. Namun kami juga berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh fakta, dokumen dan komunikasi yang ada sehingga persoalan ini menjadi terang," katanya.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polda NTB, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum atas belum dikembalikannya Sertifikat Hak Milik (SHM) agunan meskipun kredit telah dilunasi sejak tahun 2022.
Hasan Basri menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum yang menurut pihaknya relevan untuk ditelaah melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Kami tidak dalam posisi menyatakan seseorang bersalah. Namun berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan, terdapat dugaan peristiwa pidana yang patut dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Menurut Hasan, setelah seluruh kewajiban kredit dilunasi, hubungan hukum antara bank dan debitur pada prinsipnya berakhir. Dalam kondisi tersebut, agunan yang sebelumnya dijaminkan harus dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan pengaduan, kuasa hukum mengacu pada Pasal 486 dan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Hasan menilai, apabila benar terdapat penguasaan agunan tanpa dasar hukum yang sah setelah fasilitas kredit dinyatakan lunas, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi nasabah.
"Intinya sederhana. Ketika kredit sudah lunas, maka hak tanggungan berakhir dan agunan seharusnya dikembalikan. Jika terdapat hambatan administratif, semestinya dapat diselesaikan dalam waktu yang wajar dan tidak berlarut-larut hingga bertahun-tahun," katanya.
Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti belum diterbitkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) yang menurut mereka merupakan bagian dari hak debitur setelah seluruh kewajiban kepada bank diselesaikan.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta penyelidik Polda NTB melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen, komunikasi, serta prosedur yang ditempuh para pihak untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang untuk menilai fakta hukum yang ada. Yang kami harapkan adalah adanya kepastian hukum bagi klien kami setelah lebih dari empat tahun menunggu penyelesaian persoalan ini," tegas Hasan.
Menurut Hasan, pihaknya menduga terdapat pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan konsumen jasa keuangan dan kewajiban pengembalian agunan setelah kredit lunas.
Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan dokumen pelunasan kredit, salinan putusan pengadilan, bukti komunikasi elektronik dengan pihak bank, serta sejumlah saksi yang mengetahui proses penyelesaian kredit tersebut.
"Kami berharap laporan ini diproses secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan semata-mata mencari siapa yang salah, tetapi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah," ujar Hasan.
Terkait sidang gugatan PMH yang masih berjalan di PN Mataram, Hasan menjelaskan, proses persidangan sudah pada tahap kesimpulan para pihak, Kamis 25 Juni 2026.
Ia menekankan, kliennya melayangkan laporan pidana karena pihak Bank Mandiri selaku tergugat mengabaikan mekanisme mediasi yang tersedia dengan tidak hadir pada tiga kali sidang pertama di PN Mataram.
" Klien kami sesungguhnya sangat terbuka untuk menyelesaikan sengketa pada tahapan mediasi di PN Mataram sehingga tidak perlu lanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Namun mereka memilih tidak hadir. Karena itu kami terus memperjuangkan kepentingan hukum klien kami melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk pengaduan terjadinya tindak pidana ke Polda NTB," pungkasnya. (*)


