![]() |
| Rapat: Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin saat laporan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025, (Foto Istimewa MP). |
MANDALIKAPOST.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lombok Timur pada Senin (6/7).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, tersebut dihadiri oleh 35 anggota dewan, jajaran Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Menanggapi persetujuan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menyatakan komitmennya untuk menjadikan seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis dari legislatif sebagai bahan evaluasi demi menyempurnaan kebijakan pembangunan daerah ke depan.
"Seluruh masukan yang diberikan akan menjadi perhatian dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, seperti RKPD, KUA, dan PPAS, serta APBD, baik pada APBD Perubahan maupun APBD Tahun Anggaran berikutnya," tegas Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, dalam sambutan akhirnya.
Bupati Haerul Warisin menambahkan bahwa melalui komitmen ini, pemerintah daerah optimistis kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan publik dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Ia juga berharap hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif tetap berjalan beriringan.
"Kami berharap sinergisitas dan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD senantiasa terpelihara dengan baik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," imbuh Bupati.
Selain menerima catatan dari DPRD, Bupati Warisin juga memastikan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI akan diselesaikan secara tuntas dan tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemda akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi berkala untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan optimalisasi aset daerah.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Timur yang laporannya dibacakan oleh Farouk Bawazier, memberikan sejumlah catatan kritis namun konstruktif. Banggar meminta Pemda untuk lebih agresif dalam menggali Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pemda harus meningkatkan target pendapatan asli daerah dengan mengkaji berbagai potensi pendapatan baru yang menjadi kewenangan daerah. Di samping itu, optimalisasi penyelesaian tunggakan pajak dan retribusi daerah pada masing-masing subyek pajak dan subyek retribusi yang masih terutang juga harus menjadi perhatian serius," ujar Farouk Bawazier saat membacakan laporan Banggar.
Tidak hanya sektor pendapatan, Banggar juga mengingatkan pentingnya efisiensi dalam belanja daerah. Pemda diminta menyusun program prioritas secara selektif dan terukur agar anggaran menghasilkan dampak yang optimal bagi masyarakat.
Guna mengantisipasi terulangnya temuan berulang dari BPK, Banggar menyarankan pembenahan di sektor internal birokrasi. Mereka meminta agar koordinasi hubungan kerja antara OPD, Pengguna Anggaran, dan perangkat pengadaan barang dan jasa segera disinergikan, sehingga proses administratif tidak lagi menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

