Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Lombok Timur Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai di Pringgabaya dan Wanasaba

Rosyidin S
Rabu, Juli 08, 2026 | 19.11 WIB Last Updated 2026-07-08T11:11:59Z
Gempur: Tim gabungan Satpol PP berhasil menyita 60.804 batang rokok ilegal berbagai merek serta 870 gram tembakau iris, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur bersama tim gabungan berskala besar menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Wanasaba, Rabu (8/7).


Dalam operasi terpadu ini, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 60.804 batang rokok ilegal berbagai merek serta 870 gram tembakau iris tanpa dilekati pita cukai resmi.


Operasi penertiban yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, MM., didampingi Sekretaris Dinas, Moh. Irwan Agus, S.Sos.


Tim penegakan hukum ini melibatkan unsur personel yang masif, mulai dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram, Kodim 1615/Lombok Timur, Polres Lombok Timur, hingga Kejaksaan Negeri Selong.


Kasat Pol PP Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, MM., menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen daerah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara. Kendati demikian, pihaknya memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan di lapangan dilakukan secara terukur dan persuasif.


"Operasi bersama tim gabungan ini menyasar toko-toko dan distributor di dua kecamatan strategis, yaitu Pringgabaya dan Wanasaba. Fokus kami adalah menghentikan peredaran produk tembakau ilegal di tingkat pedagang eceran maupun grosir guna melindungi iklim usaha yang sehat serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor cukai," ujar Salmun Rahman saat memantau pelaksanaan operasi.


Sebelum tim bergerak ke lokasi sasaran, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Per-UU) Satpol PP Lotim, Herman Hadi Rustaman, S.Adm., terlebih dahulu memimpin brifing kesiapan pasukan. Ia menginstruksikan seluruh personel agar mengedepankan pendekatan yang bersahabat namun tetap tegas dalam bertindak.


"Saya harapkan bagi seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini agar tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri. Operasi ini merupakan operasi yang mengedepankan sikap humanis serta mengutamakan faktor keselamatan bagi petugas maupun masyarakat yang diperiksa," tegas Herman Hadi Rustaman dalam arahannya.


Berdasarkan data penindakan di lapangan, sebaran barang bukti rokok ilegal didominasi di wilayah Kecamatan Wanasaba dengan temuan mencapai 56.884 batang rokok polos. Sementara itu, di Kecamatan Pringgabaya, tim gabungan menyita 3.920 batang rokok ilegal serta 870 gram produk tembakau iris (TIS) siap edar.


Sebagai langkah tindak lanjut, seluruh barang bukti jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Tembakau Iris (TIS) yang tidak dilekati pita cukai tersebut langsung disita oleh Penyidik Bea Cukai Mataram bersama Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau Kabupaten Lombok Timur. Pemilik warung atau kios yang kedapatan menjual barang tersebut juga diberikan pembinaan intensif.


Sekretaris Pol PP Lombok Timur, Moh. Irwan Agus, S.Sos., menambahkan bahwa penindakan kali ini masih bersifat pembinaan dan edukasi langsung secara tatap muka, mengingat para pelaku usaha retail tersebut rata-rata baru pertama kali melakukan pelanggaran.


"Untuk kasus yang baru pertama kali ditemukan ini, kami melakukan penyitaan barang bukti serta memberikan surat resmi penahanan barang dari Penyidik Bea Cukai. Kami belum memprosesnya ke ranah hukum pidana karena saat ini penegakan diutamakan berupa imbauan, sosialisasi langsung, dan pembinaan agar masyarakat pedagang lebih teliti dan tidak lagi menerima atau menjual rokok polos," urai Moh. Irwan Agus.


Pemerintah daerah berharap melalui operasi berskala rutin ini, kesadaran masyarakat di tingkat hilir mengenai regulasi cukai dapat meningkat secara signifikan, sehingga angka peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Timur dapat ditekan hingga ke titik terendah.


Kegiatan operasi penertiban barang kena cukai (BKC) ilegal ini dilaksanakan secara sah berdasarkan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


Di mana setiap peredaran, penjualan, maupun penyediaan barang kena cukai wajib memenuhi ketentuan pelekatan pita cukai resmi negara. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai tindakan administratif hingga sanksi hukum penataan komoditas.


Selain itu, Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 100.3.3.2/ 264/ PolPP/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kab. Lotim Tahun Anggaran 2026. Dan Surat Perintah Satpol PP Kabupaten Lombok Timur Nomor: 800.1.11.1/248/PolPP/2026.


"Operasi ini, berdasarkan Undang-undang dan surat keputusan dari Bupati Lombok Timur," pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Lombok Timur Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai di Pringgabaya dan Wanasaba

Trending Now