![]() |
| Penulis: Try Ainun Rafik / PTPN Mahir KPPN Mataram. |
MANDALIKAPOST.com - Gaji ke-13 merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang diberikan setiap tahun kepada aparatur negara sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Pada tahun 2026, penyaluran gaji ke-13 kembali menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional. Selain memberikan manfaat langsung bagi para penerima, kebijakan ini juga berperan sebagai stimulus ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta penerima lainnya memberikan tambahan pendapatan yang umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti biaya sekolah, pembelian seragam, buku, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya. Peningkatan pengeluaran masyarakat tersebut mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Dalam perspektif ekonomi makro, gaji ke-13 berkontribusi terhadap penguatan konsumsi rumah tangga yang merupakan komponen terbesar dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Bertambahnya daya beli masyarakat secara bersamaan pada periode pertengahan tahun meningkatkan permintaan terhadap berbagai barang dan jasa di pasar domestik.
Selain sektor perdagangan, penyaluran gaji ke-13 juga memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor jasa, seperti pendidikan, transportasi, percetakan, dan perdagangan alat tulis maupun perlengkapan sekolah. Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, permintaan terhadap berbagai kebutuhan pendidikan meningkat sehingga memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan penjualan.
Dari sisi ekonomi mikro, gaji ke-13 memberikan manfaat langsung bagi rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, melakukan perawatan kendaraan, maupun menyisihkan dana sebagai tabungan. Selain itu sebagian penerima gaji ke-13 memberikan dampak bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan tambahan pendapatan tersebut tingkat konsumsi rumah tangga meningkat dalam rangka memenuhi kebutuhan pendidikan anak tanpa mengganggu alokasi pengeluaran rutin bulanan.
Peningkatan konsumsi tersebut mendorong perputaran uang di tingkat lokal, terutama di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko perlengkapan sekolah, serta berbagai usaha kecil. Bagi pelaku UMKM, meningkatnya permintaan terhadap seragam, alat tulis, tas sekolah, buku, hingga kebutuhan rumah tangga menjadi momentum untuk meningkatkan omzet usaha.
Peningkatan permintaan juga mendorong sebagian pelaku usaha menambah tenaga kerja sementara guna mendukung proses produksi maupun penjualan. Dengan demikian, manfaat pembayaran gaji ke-13 tidak hanya dirasakan oleh para penerima, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru yang memberikan dampak positif bagi masyarakat secara lebih luas.
Tabel Realisasi Gaji ke-13
Di wilayah kerja KPPN Mataram, pembayaran gaji ke-13 telah disalurkan kepada 40.930 penerima dengan total nilai mencapai Rp169,920 miliar. Realisasi tersebut telah mencapai sekitar 81,84 persen dari perbandingan data penghasilan bulan Mei 2026. Persentase yang rendah tersebut dikarenakan pada pembayaran gaji ke-13 pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) selain PPNPN Lembaga Non Struktural (LNS) tidak mendapatkan pembayaran gaji ke-13 sebagaimana sesuai ketentuan yang mengatur terkait pembayaran THR dan Gaji ke-13. Meskipun demikian, pembayaran susulan masih dimungkinkan dan pengajuan tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima gaji ke-13 tersebut terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, prajurit TNI, PPPK, pada kementerian/lembaga serta Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri (PPNPN) Lembaga Non Struktural (LNS) di wilayah kerja KPPN Mataram yang meliputi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Utara. Penyaluran tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan hak para penerima dapat disalurkan secara tepat waktu.
Penyaluran gaji ke-13 diharapkan mampu menciptakan multiplier effect yang memperkuat aktivitas ekonomi melalui berbagai transaksi. Ketika masyarakat menerima gaji ke-13, dana tersebut dibelanjakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan dan kebutuhan rumah tangga. Pengeluaran tersebut kemudian menjadi pendapatan bagi pedagang atau pelaku usaha yang selanjutnya digunakan untuk membeli bahan baku, membayar tenaga kerja, maupun melakukan investasi guna mengembangkan usahanya.
Proses tersebut terus berlanjut dalam rantai perekonomian sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan dapat menghasilkan nilai aktivitas ekonomi yang lebih besar dibandingkan nilai awalnya. Sebagai contoh, seorang penerima gaji ke-13 menggunakan dana tersebut untuk membeli perlengkapan sekolah di toko lokal. Pendapatan yang diterima pemilik toko kemudian digunakan untuk menambah stok barang dari pemasok, sementara pemasok memanfaatkan pendapatan tersebut untuk membayar pekerja maupun memenuhi kebutuhan produksinya. Siklus tersebut menunjukkan bagaimana uang terus berputar dan memberikan manfaat ekonomi yang semakin luas.
Kesimpulan
Pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dari sisi makro, kebijakan ini memperkuat konsumsi rumah tangga, meningkatkan aktivitas produksi dan perdagangan, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dari sisi mikro, gaji ke-13 membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pendidikan dan kebutuhan rumah tangga, sekaligus meningkatkan omzet pelaku usaha, khususnya UMKM.
Melalui mekanisme multiplier effect, dana yang beredar dari pembayaran gaji ke-13 mampu menciptakan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Meskipun demikian, peningkatan konsumsi dalam waktu singkat juga berpotensi memicu kenaikan harga pada sejumlah komoditas tertentu. Oleh karena itu, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait perlu terus menjaga stabilitas pasokan dan mengendalikan inflasi agar manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.
Penulis: Try Ainun Rafik / PTPN Mahir KPPN Mataram.


