![]() |
| Kepala SMAN 1 Mataram, Burhanudin didampingi Waka kesiswaan SMAN 1 Mataram, Lalu Abdul Hayyi. |
REPORTER : ABDUL RAHIM
MANDALIKAPOST.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Nusa Tenggara Barat kembali menuai sorotan. Setelah Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan dugaan penggunaan data domisili yang tidak sesuai pada jalur domisili di sejumlah SMA negeri favorit, kini perhatian publik mengarah ke SMAN 1 Mataram yang diduga menerima siswa melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel) sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026.
Berdasarkan Juknis SPMB yang diterbitkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTB, SMAN 1 Mataram membuka 12 rombongan belajar dengan kapasitas 38 siswa per kelas. Dengan demikian, daya tampung sekolah ditetapkan sebanyak 456 peserta didik.
Namun, hasil penelusuran Mandalika Post mengindikasikan jumlah siswa pada setiap rombel diduga mencapai sekitar 42 orang. Jika informasi tersebut benar, terdapat tambahan sekitar empat siswa di setiap kelas, atau sekitar 48 siswa di luar kapasitas awal yang diumumkan kepada publik.
Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apa dasar hukum penambahan jumlah siswa tersebut? Apakah terdapat keputusan resmi yang mengubah kapasitas rombel setelah proses seleksi berjalan? Dan apakah seluruh peserta tambahan masuk melalui mekanisme seleksi yang sama sesuai ketentuan SPMB?
Polemik tersebut semakin menghangat karena di tengah masyarakat berkembang dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) untuk memperoleh kursi di sekolah favorit. Berdasarkan informasi dan data awal yang diterima Mandalika Post, terdapat dugaan permintaan uang berkisar puluhan juta rupiah.
Apabila dugaan tersebut benar, maka tambahan sekitar 48 kursi di luar kapasitas awal berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Namun demikian, dugaan tersebut belum terbukti secara hukum dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi isu tersebut, Kepala SMAN 1 Mataram, Burhanudin, membantah adanya praktik pungli dalam proses penerimaan siswa baru.
"Tidak benar adanya dugaan pungli itu karena semua sudah melalui sistem dan aturan yang ada," tegas Burhanudin saat dikonfirmasi, Jumat 10 Juli 2026.
Sebelumnya, Burhanudin juga menyatakan bahwa penambahan jumlah siswa telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTB. Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum maupun keputusan administratif yang menjadi landasan penambahan jumlah siswa per kelas tersebut.
Di sisi lain, Ombudsman RI Perwakilan NTB telah mengungkap adanya dugaan penggunaan data domisili yang tidak sesuai pada jalur domisili di sejumlah SMA negeri favorit. Menurut Ombudsman, praktik semacam itu berpotensi mencederai asas keadilan dan menghilangkan hak calon peserta didik yang benar-benar memenuhi persyaratan domisili.
Dengan munculnya dua isu sekaligus—dugaan manipulasi data domisili dan dugaan penambahan jumlah siswa di luar kapasitas yang diumumkan—pelaksanaan SPMB 2026 di NTB dinilai perlu diaudit secara menyeluruh. Transparansi menjadi kunci untuk memastikan setiap kursi di sekolah negeri diperoleh melalui mekanisme yang sah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menunggu langkah Dinas Dikpora NTB. Penjelasan mengenai dasar penambahan jumlah siswa per rombel, hasil evaluasi atas temuan Ombudsman, serta respons terhadap informasi dugaan pungli menjadi penting agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap sistem penerimaan peserta didik baru.

