![]() |
| Rapat Paripurna: Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh Edwin Hadiwijaya, (Foto: Istimewa/MP). |
Dua payung hukum yang diajukan tersebut meliputi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Nurhasanah, serta dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lombok Timur.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, memaparkan adanya perubahan signifikan pada struktur Rancangan Perubahan APBD 2026, di mana target pendapatan maupun belanja daerah mengalami kenaikan.
"Rencana pendapatan daerah kita rancang naik menjadi Rp3,301 triliun lebih, atau meningkat sebesar Rp193,510 miliar (6,23 persen) dari anggaran sebelum perubahan yang tercatat Rp3,108 triliun lebih," ujar Wabup Edwin di hadapan para anggota dewan.
Perubahan pada sisi pendapatan tersebut dipicu oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas, penambahan Dana Alokasi Umum (DAU), alokasi kurang bayar dana bagi hasil, serta penghargaan apresiasi Pemda berprestasi tahun 2026. Sektor Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga bertambah berkat pendapatan bagi hasil pemegang izin usaha pertambangan khusus PT AMMAN Mineral.
Sejalan dengan kenaikan pendapatan, Belanja Daerah juga dialokasikan meningkat menjadi Rp3,4 triliun lebih, atau bertambah Rp298,265 miliar (9,62 persen) dari ketetapan awal.
"Sisi belanja daerah disesuaikan untuk kebutuhan prioritas daerah. Meski ada efisiensi pada belanja pegawai dan subsidi, kita melakukan penambahan pada belanja barang dan jasa. Ini mencakup alokasi hibah untuk penyelenggaraan Pilkades serentak, penyediaan bonus atlet Porprov, hingga apresiasi bagi juara MTQ tingkat Provinsi NTB," jelasnya.
Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya tidak dialokasikan kini disesuaikan menjadi Rp121,199 miliar lebih. Angka ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya senilai Rp102,699 miliar lebih serta penerimaan pinjaman daerah RSUD dr. R. Soedjono Selong, dengan pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp23 miliar.
Selain perubahan APBD, Pemkab Lombok Timur juga mendorong penetapan Raperda Kegiatan Tahun Jamak (multiyears) untuk rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong dengan total kebutuhan anggaran disiapkan sebesar Rp50 miliar.
Wabup Edwin menegaskan, rehabilitasi ini dirancang bukan sekadar pembenahan fisik, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat nilai spiritual dan sarana sosial masyarakat.
"Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong selaras dengan upaya peningkatan kenyamanan serta fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Ini sejalan dengan visi Lombok Timur yang sejahtera, maju, adil, religius, dan transparan," tegas Wabup.
Ia menambahkan, sebagai rumah ibadah berstature tingkat kabupaten, pengerjaan proyek ini diproyeksikan memakan waktu lebih dari satu tahun anggaran sehingga membutuhkan payung hukum berupa skema Tahun Jamak.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya memfasilitasi penerapan nilai-nilai keagamaan dalam perilaku sosial dan tata kelola daerah, guna menumbuhkan kerukunan, etika publik, serta pembangunan yang berakar pada nilai spiritualitas dan budaya," tambah Edwin.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan komitmen eksekutif untuk bersikap kooperatif selama tahapan pembahasan bersama legislatif.
"Pemerintah daerah siap memberikan penjelasan detail serta data pendukung yang dibutuhkan oleh dewan selama proses pembahasan kedua Raperda ini agar dapat dituntaskan sesuai kriteria dan aturan yang berlaku," pungkasnya.

