PT NTB Kuatkan Putusan PN Mataram dalam Sengketa Gede Gunanta Vs Bank Mandiri

Panca Nugraha
Sabtu, September 26, 2026 | 17.17 WIB Last Updated 2026-09-26T09:17:58Z
Ilustrasi.


MANDALIKAPOST.com — Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara perdata antara I Gede Gunanta, S.H., M.H. dan Ni Nengah Suciarni melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.


Hal tersebut tertuang dalam Putusan PT NTB Nomor 133/PDT/2026/PT MTR yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu, 23 September 2026.


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT NTB menerima permohonan banding para pihak, kemudian menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 97/Pdt.G/2026/PN Mtr tanggal 16 Juli 2026.


Perkara tersebut berawal dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan I Gede Gunanta dan Ni Nengah Suciarni terhadap Bank Mandiri terkait sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya menjadi agunan fasilitas kredit.


Dalam gugatan di PN Mataram, para penggugat mendalilkan kewajiban kredit mereka kepada Bank Mandiri telah dilunasi pada 2022. Namun, mereka menyatakan sejumlah SHM yang sebelumnya dijadikan agunan belum dikembalikan.


Para penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai total lebih dari Rp6,5 miliar.


Berdasarkan uraian dalam perkara tersebut, hubungan kredit antara para penggugat dan Bank Mandiri bermula sejak 2011.


Para penggugat disebut memperoleh empat fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri dengan jaminan sejumlah bidang tanah yang dibebani Hak Tanggungan melalui SHM atas nama para penggugat.


Total fasilitas kredit yang diterima disebut mencapai sekitar Rp4,63 miliar.


Dalam perjalanannya, usaha para penggugat mengalami tekanan setelah gempa bumi Lombok 2018 dan pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap dunia usaha, termasuk sektor perhotelan.


Meski demikian, berdasarkan dalil dalam gugatan, para penggugat tetap berupaya memenuhi kewajibannya hingga kredit tersebut dinyatakan lunas pada 2022.


Pelunasan tersebut, menurut gugatan, dilakukan melalui serangkaian pembayaran pada April, Mei dan Juni 2022 yang diklaim mencakup pokok utang, bunga berjalan serta biaya lainnya sesuai perjanjian kredit.


Persoalan kemudian muncul ketika para penggugat meminta pengembalian sertifikat yang sebelumnya menjadi agunan kredit.


Menurut dalil para penggugat, permintaan pengembalian SHM telah disampaikan berulang kali melalui surat resmi, komunikasi langsung maupun pesan WhatsApp kepada pegawai bank yang menangani fasilitas kredit tersebut.


Para penggugat juga mengaku pernah memberikan surat kuasa kepada anggota keluarga untuk mengambil sertifikat. Selain itu, mereka menyebut terdapat permintaan penggunaan kuasa notariil melalui notaris rekanan yang diusulkan pihak bank.


Namun, menurut para penggugat, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyerahan SHM yang mereka minta.


Atas persoalan tersebut, para penggugat kemudian mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.


Gugatan juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta regulasi mengenai perlindungan konsumen jasa keuangan.


Dalam petitumnya, para penggugat meminta pengadilan menyatakan tindakan tidak mengembalikan SHM setelah kredit dinyatakan lunas sebagai Perbuatan Melawan Hukum.


Mereka juga meminta agar Bank Mandiri diperintahkan mengembalikan seluruh SHM yang menjadi objek sengketa serta membayar ganti rugi.


Nilai ganti rugi yang dimohonkan dalam gugatan mencapai lebih dari Rp6,5 miliar, antara lain dikaitkan dengan klaim kerugian ekonomi akibat aset yang disebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.


Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding di PT NTB.


Majelis Hakim PT NTB diketuai Dr. Anne Rusiana, S.H., M.Hum., dengan anggota I Wayan Sukanila, S.H., M.H. dan Saifudin Zuhri, S.H., M.H.


Dalam putusannya, majelis menyatakan menerima permohonan banding, namun selanjutnya menguatkan Putusan PN Mataram Nomor 97/Pdt.G/2026/PN Mtr tanggal 16 Juli 2026.


Majelis juga menghukum Pembanding/ Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp150.000.


Putusan tersebut diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PT NTB pada Rabu, 16 September 2026 dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu, 23 September 2026. Persidangan tersebut dibantu Adnan, S.H. selaku Panitera Pengganti.


Dalam putusan tingkat banding, I Gede Gunanta dan Ni Nengah Suciarni tercatat sebagai Pembanding I dan II/Terbanding I dan II yang semula merupakan para Penggugat.


Sementara pihak lawan tercatat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Jakarta cq. Pimpinan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Mataram Cakranegara.


Dengan dikuatkannya putusan PN Mataram oleh PT NTB, perkara tersebut pada tingkat banding tetap mengacu pada putusan pengadilan tingkat pertama.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT NTB Kuatkan Putusan PN Mataram dalam Sengketa Gede Gunanta Vs Bank Mandiri

Trending Now