Urgensi UU Reforma Agraria, Wamen ATR/Waka BPN: Kompleksitas Pengelolaan Tanah Butuh Payung Hukum yang Menyeluruh

Rosyidin S
Kamis, November 05, 2026 | 13.17 WIB Last Updated 2026-11-05T05:17:39Z
Urgensi: Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya kehadiran Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria untuk mengatasi berbagai tantangan struktural dalam penataan pertanahan di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI secara daring pada Jumat (23/10/2026).


Di hadapan sekitar 400 peserta yang terdiri dari jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Ombudsman RI, serta perwakilan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wamen Ossy memaparkan bahwa kompleksitas di lapangan menuntut adanya pengaturan yang jauh lebih komprehensif.


“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” ujar Wamen Ossy di tengah forum diskusi.


Program Reforma Agraria dicanangkan dengan tujuan mulia: mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Kementerian ATR/BPN mencatat sejumlah capaian signifikan dalam dua tahun terakhir, di antaranya:


Redistribusi Tanah: Sebanyak 6.199.241 bidang tanah telah berhasil didistribusikan.


Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN): Sebanyak 13.226 hektare dialokasikan khusus untuk Reforma Agraria.


Penataan Akses (Access Reform): Fasilitasi pendampingan usaha telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.


Kendati demikian, Wamen Ossy secara terbuka mengingatkan bahwa pelaksanaan program ini masih dihadapkan pada hambatan mendasar. Tantangan tersebut meliputi ketersediaan tanah siap redistribusi yang terkendala status hukum, kerumitan verifikasi subjek Reforma Agraria, perlunya dukungan lintas sektor untuk penetapan akses, hingga beratnya penyelesaian konflik agraria di lapangan.


“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” imbuhnya.


Selain menyoroti regulasi Reforma Agraria, Wamen Ossy juga memaparkan langkah-langkah konkret Kementerian ATR/BPN dalam mereformasi tata kelola pelayanan publik. Menurutnya, kepastian waktu, transparansi prosedur, serta responsivitas tindak lanjut adalah kunci utama untuk mendongkrak kualitas administrasi pertanahan.


Sebagai wujud komitmen nyata, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi layanan baru pada 17 Agustus 2026 lalu, yaitu Layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari—mengingat pengukuran tanah merupakan entry point krusial dalam pengurusan pertanahan—serta Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.


“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Pengukuran Terjadwal ini sudah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan dan Layanan PERINTIS di 131 Kantor Pertanahan,” pungkas Wamen Ossy.


Diskusi publik ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar lembaga dan pengawasan lintas sektor demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan berdaya guna bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Urgensi UU Reforma Agraria, Wamen ATR/Waka BPN: Kompleksitas Pengelolaan Tanah Butuh Payung Hukum yang Menyeluruh

Trending Now