MATARAM - Direktorat Lalu Lintas Polda NTB resmi menerapkan uji psikologi sebagai syarat pengajuan permohonan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai Senin (24/6) pekan depan.
Untuk tahap awal, uji psikologi diterapkan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polres sewilayah pulau Lombok.
"Mulai resmi kita terapkan pada Senin 24 Juli mendatang. Untuk tahap awal di seluruh Satpas yang ada di pulau Lombok, tapi ke depan juga akan berlaku di pulau Sumbawa,"kata Direktur Lalu Lintas Polda NTB, Kombes Pol Amin Litarso SH, kepada wartawan, Senin malam (17/6) di Mataram.
BACA JUGA : Ditlantas Polda NTB Segera Terapkan Uji Psikologi SIM, Ini Alasannya !!
Menurutnya, penerapan uji psikologi sebagai salah satu syarat pembuatan SIM ini bukan hanya berlaku di Provinsi NTB saja, tetapi di seluruh Indonesia. Sebab, hal ini diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 81 ayat 4 UU tersebut mengatur syarat kesehatan jasmani dan rohani bagi pemohon SIM. Untuk kesehatan jasmani persyaratan dilakukan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau pelayanan kesehatan, sementara untuk kesehatan rohani termasuk mental psikologi dilakukan dengan surat lulus uji psikologi.
"Di sejumlah Polda lain uji psikologi SIM ini sudah lebih dulu diberlakukan, karena memang ini amanah Undang-Undang. Di NTB, kita sudah lakukan di Polres Kota Mataram, dan akan diterapkan juga di seluruh Satpas SIM di Kabupaten lainnya di Lombok," katanya.
Dirlantas Amin Litarso menekankan, selain memenuhi amanah UU Nomor 22 Tahun 2009, penerapan uji psikologi SIM juga dilakukan untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah NTB. Terutama kecelakaan yang berakibat fatal hingga menelan korban jiwa.
Berdasarkan catatan Ditlantas Polda NTB, sepanjang tahun 2018 lalu, tak kurang dari 500 jiwa melayang sia-sia di jalan raya akibat lakalantas yang fatal.
"Lakalantas di NTB cukup tinggi, dan dampak yang fatal juga mengkhawatirkan, tahun 2018 itu 500 orang meninggal dunia karena lakalantas. Dengan penerapan uji psikologi SIM ini diharapkan dapat menekan angka lakalantas tersebut, karena faktor psikologi juga sangat berpengaruh dalam berkendara," tukasnya.
Diharapkan dengan penerapan uji psikologi ini, para pengendara kendaraan bermotor benar-benar memiliki kompetensi mengendarai kendaraan, menguasai dan mampu mengontrol emosi dan lebih berhati-hati saat berkendara.
"Faktanya memang setelah dievaluasi, penyebab lakalantas didominasi karena faktor psikologi misalnya tidak sabar menyalip kendaraan lain atau menerobos lampu merah. Selain membahayakan diri sendiri, hal ini juga membahayakan pengendara lain di jalan," katanya.
Dirlantas Kombes Pol Amin Litarso memaparkan, untuk penerapan uji psikologi SIM ini Ditlantas Polda NTB sudah menjalin kerjasama dengan konsultan psikologi PT Dimanis Perkasa.
Konsultan yang sudah mendapat rekomendasi dari Bidang Psikologi Polda NTB tersebut akan menyediakan sarana dan prasarana uji psikologi di setiap Satpas SIM di Polres-Polres yang ada, termasuk menyediakan tenaga psikolog yang memiliki kewenangan melakukan uji psikologi dan berwenang menerbitkan sertifikat lulus uji psikologi.
Ia menjelaskan, biaya uji psikologi di wilayah NTB ditetapkan konsultan sebesar Rp75 ribu, di luar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM yang dibayarkan melalui perbankan.
"Biaya uji psikologi Rp75 ribu, ini yang menentukan bukan Polda NTB tapi konsultan yang menguji. Besaran ini disesuaikan atau disamakan dengan biaya uji psikologi SIM di wilayah Polda NTT (Nusa Tenggara Timur)," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda NTB, Kompol Nurhadi Ismanto SIK SH menjelaskan, uji psikologi SIM diterapkan untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas dan kejahatan pengemudi yang bisa saja terjadi.
"Tujuannya untuk mengurangi perilaku mengemudi yang berisiko membahayakan (risk driving behaviour) sehingga diharapkan dapat mengurangi lakalantas. Sebab, bagaimana pun faktor psikologis sangat berpengaruh dalam keselamatan berkendara," kata Kompol Nurhadi.
Ia mencontohkan, hal tersebut telah terbukti di Satlantas Polres Kota Mataram. Setelah penerapan aturan uji psikologi SIM tersebut, data yang diperoleh dari Satlantas Kota Mataram mencatat terjadinya penurunan angka kecelakaan lalulintas yang cukup signofikan dibanding sebelumnya.
Nurhadi menjelaskan, sebelumnya uji psikologi SIM hanya berlaku untuk pemohon SIM Umum, yakni bagi pengemudi kendaraan umum seperti pengemudi angkutan kota atau angkutan dengan plat kuning. Namun setelah penerapan resmi pekan depan, uji psikologi ini berlaku untuk semua jenis permohonan SIM, seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D.
"Uji psikologi akan dilakukan secara tertulis dan materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi pemohon SIM," katanya.
Ditambahkan, selain berdasarkan pada pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji psikologi SIM juga diatur dalam pasal 36 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
"Salah satu syarat penerbitan SIM adalah kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan rohani dilakukan dengan uji psikologi terhadap beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja," papar Kompol Nurhadi.