NTB Berlakukan WFH untuk ASN Diatas 50 Tahun yang Punya Penyakit Akut Bawaan

MandalikaPost.com
Jumat, Maret 20, 2020 | 20.30 WIB
Kadis Kominfotik NTB, I Gede Putu Aryadi.

MATARAM - Pemerintah Provinsi NTB mulai menerapkan sistem work from home (WFH) untuk jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTB, mulai pekan depan. Dengan demikan para ASN bisa bekerja dari rumah untuk meminimalisir tingkat pertemuan dan kumpulan orang.

"Surat Edarannya sudah ditandatangani Gubernur hari ini, berlaku mulai pekan depan. Jadi ASN yang berusia diatas 50 tahun dan punya rekaman medis penyakit akut atau penyakit bawaan bisa mulai bekerja dari rumah," kata Kepala Dinas Kominfotik NTB, I Gede Putu Aryadi, dalam jumpa pers, Jumat (20/3) di Mataram.

Aryadi memaparkan, SE Gubernur NTB tentang penyesuaian jam kerja ASN itu mengatur ASN berusia diatas 50 tahun yang memiliki rekam medis hipertensi, penyakit jantung, kencing manis, kanker dan penyakit akut lainnya bisa bekerja dari rumah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi seperti Whatapps atai email.

Daftar para ASN yang masuk dalam klasifikasi bisa kerja dari rumah, akan diusulkan masing-masing OPD, Dinas/instansi terkait.

"Bagi yang kerja di rumah, masing-masing Kepala OPD juga tetap memberikan penugasan, sehingga mereka tetap produktif. Tentu bisa menggunakan teknologi komunikasi, Wa, email dan sebagainya untuk menunjang pelaksanaan tugas dari rumah sehingga ini berjalan baik," katanya.

Aryadi mengatakan, langkah Pemprov ini dilakukan sebagai tindakan preventif untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Ini dilakukan sebagai upaya preventif agar Covid-19 tidak menyebar dan NTB tetap zero Covid-19. Sehingga pemerintah dan masyarakat harus melakukan langkah preventif," katanya.

Aryadi mengimbau masyarakat NTB agar selalu mengikuti dan mentaati anjuran pemerintah dan anjuran teknis kesehatan sepanjang masa siaga darurat bencana non alam, antisipasi Covid-19 di wilayah NTB. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • NTB Berlakukan WFH untuk ASN Diatas 50 Tahun yang Punya Penyakit Akut Bawaan

Trending Now