NTB Terus Menekan Angka Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

MandalikaPost.com
Kamis, November 12, 2020 | 16.59 WIB
Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB, Hj. Husnanidiaty Nurdin. 

MATARAM - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi NTB masih sering terjadi. Jumlah kasus yang ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTB tahun 2020 ini, mencapai 70 kasus.


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB, Hj. Husnanidiaty Nurdin mengatakan, puluhan kasus yang terjadi terhitung sejak Januari hingga November. Kasus paling banyak yang ditangani adalah kasus kekerasan terhadap anak.


"70 kasus tersebut diantaranya terjadi di Mataram dengan 18 kasus,Lombok Barat 22 kasus,Lombok tengah 11 kasus, Lombok Timur 7 kasus, Lombok Utara 3 kasus , Sumbawa 2 kasus, Sumbawa Barat 1 kasus, Kota Bima 2 kasus serta Kabupaten Bima 4 kasus," ujar Hunanidiaty Kamis (12/11) di Mataram. 

 

Selain kasus anak, DP3P2KB Provinsi NTB juga banyak menangani kasus Kekerasan Terhadap Rumah Tangga (KDRT). 


Adapun rincian jenis kekerasan yang terjadi di NTB yakni, pelecehan seksual sebanyak 6 kasus, KDRT 10 kasus,TPPO 3 kasus, penelantaran 9 kasus, hak asuh anak 4 kasus, penelantaran anak 4 kasus, kekerasan physikis 19 kasus, eksploitasi anak 1 kasus, kekerasan  fisik 6 kasus dan lain- lainnya sebanyak 8 kasus.


Menurutnya, pihaknya terus berupaya menekan angka kasus kekerasan perempuan dan anak di NTB.


Sebelumnya Provinsi NTB pernah berada pada urutan kedua kasus kekerasan secara nasional. Namun dengan upaya pencegahan yang tetap dilakukan, saat ini NTB berada di rangking ke tujuh.


"Dulu kita ada di peringkat kedua namun dengan upaya yang dilakukan pemerintah saat ini NTB berada di peringkat 7 se Indonesia," katanya.


Husnanidiaty menambahkan, adanya Peraturan Daerah (Perda) perkawinan usia anak yang sudah disahkan cukup membantu untuk mencegah kasus perkawinan usia anak di daerah ini. Karena dengan adanya payung hukum tersebut, Pemda memiliki dasar hukum untuk melakukan pencegahan terutama pencegahan kasus kekerasan. 


Reporter : Ariyati Astini / Mataram

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • NTB Terus Menekan Angka Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Trending Now