Dua Desa di Lombok Timur Dari 254 Luncurkan Perdes Perlindungan Anak

Rosyidin
Rabu, November 30, 2022 | 21.26 WIB
Sekda Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Muhamad Juaini Taofik (tengah) saat foto bersama pada acara peluncuran perdes perlindungan anak di kantor bupati setempat, Senin (28/11/2022). (Foto: Istimewa/ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Timur

MANDALIKAPOST.com - Anak-anak merasa belum nyaman dan aman dari tindak kekerasan yang justru dialami di lingkungan tempat tinggalnya. oleh karena itu para pemangku kebijakan perlu membuat peraturan daerah (perda) dan peraturan desa (perdes) agar anak terbebas dari segala perlakuan dan bentuk kekerasan.


“perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak itu sulit dalam proses perumusannya, namun akan lebih sulit lagi pada tahap aplikasinya di lapangan,” kata Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, saat acara peluncuran Peraturan Desa tersebut di Kantor Bupati Lombok Timur, Selong, Ibu Kota Lombok Timur, Senin (28/11/2022).


Seperti dikutip dari Antara News NTB, dari desa dan kelurahan di kabupaten itu 254 baru dua desa, yaitu Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, dan Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, yang mengeluarkan perdes tentang perlindungan anak.


Taofik mengingatkan kepada pemerintah agar lebih gencar melakukan sosialisasi, sebab masyarakat adalah penegak hukum yang paling signifikan. Ketika sebuah peraturan diketahui dan dipahami oleh masyarakat maka masyarakat itu sendiri yang akan menegakkannya.


"Perdes itu sebuah produk yang membutuhkan promosi, bukan hanya sekedar dibuat," katanya.


Promosi dan sosialisasi dapat melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih kuat bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah desa dapat memanfaatkan Dana Desa untuk mendukung sosialisasi.


"Dana desa bisa dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi Perdes perlindungan anak tersebut," pungkas Taofik. 


Pembentukan peraturan desa, katanya lebih lanjut sebagai hak istimewa desa yang diharapkan dapat dioptimalkan untuk membangun desa. 


Oleh karena itu Ia mengapresiasi dua desa tersebut serta lembaga yang mendampingi seperti RUTGERS Indonesia, organisasi internasional untuk migrasi (IOM) dan lembaga terkait lainnya.


Sekda juga mengapresiasi keberhasilan Perdes, khususnya Perdes Desa Jerowaru yang disebut berhasil menggagalkan satu kasus pernikahan usia anak yang merupakan bagian dari upaya perlindungan anak.


"Pembentukan Perdes perlindungan anak di dua desa tersebut, telah melalui berbagai proses dan melibatkan pula berbagai elemen termasuk menyerap aspirasi seluruh pihak terkait," katanya.








Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Desa di Lombok Timur Dari 254 Luncurkan Perdes Perlindungan Anak

Trending Now