Polda NTB Bekuk Dua Calo TKI Illegal, Janjikan ke Arab Saudi Keruk Duit Rp22 Juta Perorang

MandalikaPost.com
Selasa, November 08, 2022 | 18.40 WIB
Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK MM. (FOTO: coutesy gatra.com)


MANDALIKAPOST.com - Sepasang pria dan wanita di Lombok diamankan jajaran Ditreskrim Umum Polda NTB, lantaran diduga terlibat pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau TKI, secara illegal.


Mereka berdua adalah SN alias Ela, wanita berusia 37 tahun, warga Sengkol, Lombok Tengah, dan HM alias Tuan Zaki pria berusia 49 tahun warga Sandik, Batulayar, Lombok Barat.


"Dua tersangka ini sudah kami amankan pada Senin 7 November, dan saat ini dalam pemeriksaan intensif, ditahan di Polda NTB. Mereka diduga melakukan tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Orang Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang RI No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK MM, Selasa 8 November 2022, di Mataram.


Teddy menjelaskan, Ela dan Tuan Zaki dibekuk setelah polisi menyelidiki laporan dari 9 orang korbannya. Berdasarkan keterangan para korban, dua tersangka ini mengiming-imingi bisa bekerja sebagai TKI di Arab Saudi dengan gaji yang menggiurkan. Namun untuk memudahkan proses pemberangkatan, para korban diminta membayar uang sebesar Rp22 juta per orang.


"Pelapor atas nama M Sulton Tabroni. Dua tersangka menjanjikan pelapor dan 8 (Delapan) orang lainnya akan berangkat Bekerja Menjadi PMI Ke Negara Arab Saudi Dgn Biaya Rp.22.000.000/Orang. Namun pemberangkatan tanpa Melalui Prosedur Penempatan PMI Ke Luar Negeri atau Un-Prosedural," jelasnya.


Teddy memaparkan, awal laporan para korban diterima Polda NTB pada 24 Oktober 2022. Para korban mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp22 juta perorang. Alasan pelaku dana itu untuk keperluan mengurus paspor, medical check up, dan visa bekerja di Arab Saudi.


Para korban menaruh curiga lantaran setelah dana diserahkan, ternyata proses yang mereka jalani hanya sampai pembuatan paspor dan medical check up saja. Sementara visa kerja dan penempatan di Arab Saudi tak kunjung terealisasi.


"Korban kemudian melapor, dan setelah kami lakukan penyelidikan ternyata ini upaya pemberangkatan PMI illegal," ujar Teddy.


Menurutnya, selain meminta keterangan 9 korban, jajaran penyidik Ditreskrim Umum Polda NTB juga telah meminta keterangan dari pihak ahli BP2MI Mataram dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB.


Bersama dua tersangka, Ditreskrim Umum Polda NTB juga menyita sejumlah barang bukti seperti kuitansi penyerahan uang para korban, 10 buah paspor, delapan KTP, delapan kartu keluarga dan kutipan akta kelahiran para korban.


Teddy menjelaskan, tersangka Ela dan Tuan Zaki dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang RI No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.


"Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. Keduanya terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar," tegasnya.


Belajar dari kasus ini, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming bekerja sebagai PMI di luar negeri dengan gaji besar. Apalagi pihak penyalurnya perorangan dan tidak memiliki izin.


"Jika ada masyarakat yang mengalami hal serupa, agar segera melaporkan. Hal ini untuk mencegah pemberangkatan PMI illegal dan upaya perdagangan orang atau human traficking di daerah NTB ini," ujarnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda NTB Bekuk Dua Calo TKI Illegal, Janjikan ke Arab Saudi Keruk Duit Rp22 Juta Perorang

Trending Now