Kepala UPT Dukcapil Sembalun Membantah Dugaan Pungli Terhadap Warga Sembalun

Rosyidin
Selasa, Mei 09, 2023 | 20.11 WIB

Staf pegawi UPT Dukcapil Sembalun melayani masyarakat saat perekaman E-KTP, KK dan data atminduk lainnya di Sembalun. (Foto: Rosyidin/MP).


MANDALIKAPOST.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Timur melalui Kanit UPT Dukcapil Sembalun, Mutaan SH membantah ada pungutan liar (pungli) dilakukan oleh oknum pegawainya terhadap 2 waraga Sembalun.

 

Mutaan mengatakan, tidak ada pungli dilakukan oleh oknum staf pegawai UPT Dukcapil Sembalun kepada 2 waraga buruh migeran berasal dari Sembalun yang hendak membuat E-KTP pada hari Rabu 3 Mei 2023 lalu, seperti yang diberitakan salah satu media online baru-baru ini.

 

“Staf saya tidak pernah menerima sejumelah uang dari warga Sembalun seperti yang beredar di media masa. Itu tidak benar adanya,” tandas Mutaan, saat dikonfirmasi media ini di Sembalun. Senin kemarin (8/5).

 

Mutaan juga menjelaskan, terkait oknum staf pegawai UPT setempat yang diduga melakukan pungli terhadap 2 waraga tersebut. Dipastikan bukan dari stafnya, ia mempersilahkan warga yang dirugikan untuk menunjukkan bukti kongkrit jika benar ada pungli di lakukan oleh stafnya, supaya pegawai yang dimaksud akan di tindak sesuai dengan aturan yang ada.



Mutaan menilai, jika benar ada oknum yang melakukan pungli, maka sudah mencederai citra daerahnya sendiri sekaligus tidak menghargai teman-teman yang bekerja tanpa lelah dan ikhlas membantu dan melayani masyarakat.

 

“Sekali lagi saya tegaskan, sataf kami tidak pernah melakukan pungli untuk perekaman E-KTP. Apa lagi memberikan warga belangko KTP yang kosong seperti yang diberitakan itu,” tegasnya.



Adapun terkait dengan pemberitaan dugaan pungli yang dilakukan oleh staf Dukcapil Sembalun disalah satu media online baru-baru ini, itu sangat di sayangkan olehnya. Menurutnya isi beritanya tidak sesuai dengan fakta yang ada.

 

“Artinya, informasi yang diterima itu hanya dari warga yang merasa dirugikan saja, pemberitaan sepihak. Hingga saat ini, kami tidak pernah dihubungi oleh wartawan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli seperti yang diberitakan itu,” akunya.

 

Begitu juga mengenai belangko E-KTP kosong dalam pemberitaan itu, dipastikan stafnya tidak pernah memberikan belangko itu kepada siapa pun. Termasuk kepada 2 waraga Sembalun yang dimaksud dalam berita tersebut.

 

“Hal itu, sangat-sangat kita sayangkan tidak dikroscek dulu kebenaran informasi yang diterima. Meski demikian, kami bersyukur dengan kejadian ini. Ini menjadi pelajaran dan semangat buat kami untuk melayani masyarakat kita,” ujar Mutaan.

 

Oleh karena itu, Mutaan berharap kepada masyarakat Sembalun pada umumnya yang hendak membuat E-KTP,KK dan lain sebagainya berhubungan langsung dengan UPT Dukcapil Sembalun. Jangan melalui perantara atau calo, agar tidak terjadi pra duga atau dugaan-dugaan pungli yang tidak pernah dilakukan oleh stafnya.

 

“Jika ada masyarakat kita yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan kinerja dan pelayanan kami, silahkan datang langsung ke kantor. Teguran dan masukan itu yang kami harapkan, dan jika ada permaslahan mari kita selesaikan bersma,” harap Mutaan.

 

Untuk diketahui, lanjut Mutaan selama ini pihaknya bekerja sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada. Bukan rahasia umum lagi seluruh masyarakat Lombok Timur tahu, bahwa mengurus dan membuat E-KTP, KK dan yang lainnya di kantor Dukcapil Lotim maupun di UPT Dukcapil setiap Kecamatan itu geratis alias tidak dipungut biaya.

 

“Kami bekerja berdasarkan atauran yang ada, oleh karena itu jika ada perantara (calo) mengatasnamakan teman-teman UPT ada biaya pembuatan KTP dan yang lainnya itu tidak benar. Yang jelas tidak dipungut biaya untuk mengurus semuanya,” jelasnya.


Selain itu, lanjutnya apa pun bentuk yang akan diurus dan dibuat oleh masyarakat terkait data Adminduk di UPT. Ia menargetkan maksimal 3 hari harus selesai semuanya yang sudah ter-rigisterasi. Kecuali terkendala gangguan jaringan maupun gangguan lainnya.

 

“Terkait pelayanan Adminduk dan yang lainnya, maksimal 3 hari harus selesai. Kemudian jika tidak terkendala jaringan dan lain sebagainya, kita upayakan 1 hari selesai,” katanya.

 

Terkait dengan permaslahan ini, Sekdis Dukcapil Lotim bersama jajarannya datang langsung ke UPT Dukcapil Sembalun untuk mengkroscek kebenaran berita dugaan pungli tersebut yang beredar di medsos maupun di media massa belum lama ini.

 

Karena permasalahan tersebut menjadi atensi Dinas Dukcapil Lotim, hal itu menyangkut nama baik instansi dan Pemda Kabupaten Lombok Timur.

 

“Itulah kenapa teman-teman datang langsung ke Sembalun, ingin mengetahui langsung kebenaran isu dugaan pungli tersebut. Karena ini menyangkut nama baik istansi Dukcapil dan Pemda Lotim,” tuturnya.

  

Mendengar informasi ada dugaan pungli terhadap 2 warga migeran asal Sembalun, Camat Sembalun  Serkapudin S.Sos, MM langsung memanggil jajaran UPT Dukcapil Sembalun untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut pada Kamis pagi (4/5).

 

“Hari Kamis yang lalu. Saya panggil pak Kanit bersama stafnya untuk kita mintai ketrangan terkait isu itu. Menurut keterangan meraka, dugaan pungli itu tidak benar dan tidak pernah dilakukan,” kata Serkapudin.

 

Kanit UPT Dukcapil, Mutaan pernah membantah dugaan pungli sebelum beredar di media massa. Bahwa kejadian ini tidak benar seperti apa yang dimaksud dalam berita sebelumnya.

 

“Pak kanit beserta stafnya, siap bertemu dengan yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dan siap kita pasilitasi,” ujar Camat Sembalun.

 

Untuk itu, ia mengajak masyarakat Sembalun bijak menanggapi permasalahan dan informasi yang beredar di tengah masyarakat. Terlebih kebenaran informasi itu belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan.

 

“Mari kita bijak menyikapi isu-isu yang tidak benar adanya (Hoax). Dan setiap informasi yang kita terima terkait dengan pelayanan public, terlebih dahulu dikroscek kebenarnnya informasi itu kepada yang bersangkutan,” pintanya.

 

Belakangan diketahui, dugaan pungli yang dilakukan staf UPT Dukcapil wilayah Sembalun terhadap 2 warga migeran berasal dari Sembalun inisial AL dan EL dalam pemberitaan salah satu media online itu beralamat. Desa Sajang dan desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun, kabupaten Lombok Timur.

 

Hingga berita ini di publis dan berdasarkan penelusuaran media ini, bahwa ke 2 warga itu atau yang bersangkutan tidak mau dimintai keterangan terakit pungli yang dilakukan oleh staf UPT Dukcapil Sembalun. dengan dalih maslah tersebut sudah dislesaikan secara kekeluargaan (berdamai-red).

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala UPT Dukcapil Sembalun Membantah Dugaan Pungli Terhadap Warga Sembalun

Trending Now