Tim Puma Polda NTB Bekuk IRT Penjual Kupon Togel di Mataram

MandalikaPost.com
Sabtu, Agustus 19, 2023 | 22.27 WIB Last Updated 2023-08-19T14:27:48Z

 

Tersangka pelaku NNS (kaos hijau) saat diamankan Tim Puma Polda NTB.

MANDALIKAPOST.com - Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NNS (43) atas dugaan menjual kupon judi Togel, Sabtu tanggal 19 Agustus 2023.


NNS dibekuk sekitar pukul 13.30 Wita, di sebuah rumah di Jl. Tuan Guru Bangkol, Gg. Blbangan No. 7, Kel. Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.


"Tersangka merupakan ibu rumah tangga, dibekuk karena terlibat perjudian. Yang bersangkutan menjual kupon togel," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan SH.,SIK.,MH., didampingi Kasubbdit III, Kompol Wendy Oktariansyah SH.,SIK., Sabtu 19 Agustus 2023 di Mataram.


Barang bukti penjualan togel.

Kombes Teddy menjelaskan, saat ini tersangka NNS yang merupakan warga Seraye, Kelurahan Pagesangan Timur itu sudah diamankan di Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Sementara itu, Kasubbdit III Ditreskrimum Polda NTB Kompol Wendy Oktariansyah, memaparkan, selain mengamankan pelaku NNS, tim Puma juga berhasil menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan togel sebesar Rp. 518.000,-,  3 (Tiga) Lembar rekapan pesanan nomor togel, 2 (Dua) buah bolpoin, Potongan kertas kosong yang digunakan untuk coretan nomor pelanggan, dan 1 (Satu) buah tas warna pink.


"Modus Operandi yang digunakan pelaku NNS yakni pemesan atau pemasang togel, dengan mendatangi ke rumah penjual untuk membeli nomor togel dan penjual memberikan kertas catatan pemesanan nomor togel yang dibeli," jelasnya.


Menurutnya, pelaku NNS kini dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.


Terkait kasus perjudian, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SH.,SIK.,MH., menegaskan pihaknya akan terus memberantas kasus perjudian baik online maupun offline.


"Jajaran kami akan menelusuri jaringan NNS ini, dan pasti untuk kasus perjudian dan juga 3C tetap menjadi atensi kami," tegas Kombes Teddy.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Puma Polda NTB Bekuk IRT Penjual Kupon Togel di Mataram

Trending Now