![]() |
Serimoni: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.310 anak binaan di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 38 anak binaan langsung kembali ke keluarga setelah mendapatkan PMP HAN II. Sementara itu, 1.272 anak binaan lainnya menerima PMP HAN I dan akan melanjutkan pembinaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian PMP merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku positif dan perbaikan diri selama menjalani masa pidana.
"PMP adalah wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada anak binaan yang telah berbuat baik dan memperbaiki diri. Ini menjadi indikator anak binaan telah menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Menteri Agus.
Menurutnya, PMP memiliki berbagai manfaat, di antaranya meningkatkan motivasi, mempercepat reintegrasi sosial, mengurangi beban psikologis, serta memperkuat hubungan keluarga.
Pada peringatan HAN tahun ini, anak binaan yang menerima PMP HAN I mendapatkan pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 4 bulan.
Sementara itu, 38 anak binaan yang langsung bebas berkat PMP HAN II mendapatkan pengurangan hukuman antara 1 hingga 3 bulan. Provinsi dengan penerima PMP terbanyak adalah Sumatra Utara (163 anak), Jawa Timur (132 anak), dan Jawa Barat (97 anak).
Menteri Agus juga menyoroti pentingnya program pendidikan dan keterampilan bagi anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Program ini mencakup pendidikan formal (SD, SMP, SMA) dan non-formal (Paket A, B, C), serta berbagai program pengembangan bakat dan keterampilan.
"Kami bangga tidak sedikit anak binaan kami dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan berbekal ijazah yang mereka dapat saat sekolah di LPKA. Bahkan cukup banyak yang sukses mendapatkan pekerjaan yang bergengsi," jelasnya.
"Itulah sebenarnya tujuan pentingnya, selain mereka menyadari kesalahannya juga menjadikan mereka generasi tangguh, intelektual, dan mandiri. Karena sekali lagi, mereka adalah bagian dari generasi emas Indonesia," tambahnya.
Menteri Agus berharap PMP ini dapat memotivasi anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang berguna bagi bangsa. Negara juga mendapatkan manfaat dari PMP ini dengan menghemat biaya makan anak binaan sebesar Rp939.930.000,00.
Pemberian PMP sejalan dengan pendekatan rehabilitatif yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.