![]() |
Tangkap: Seorang pemuda inisial S berhasil di ringkus bersama barang bukti. |
MANDALIKAPOST.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto fantastis, 74,72 gram.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (L, wiraswasta), di rumahnya di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan dugaan penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan bahwa salah satu rumah di Kecamatan Masbagik Utara sering dijadikan tempat penyalahgunaan atau transaksi narkotika jenis sabu. Menanggapi informasi ini, kami segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., dalam rilis diterima media ini, Selasa (14/7).
Setelah mendapatkan informasi akurat, sekitar pukul 05.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin oleh Kanit II Resnarkoba IPDA Samsul Hadi langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi pada pukul 07.30 WITA, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga S.
Penggeledahan awal terhadap badan S tidak membuahkan hasil. Namun, tim tak menyerah dan melanjutkan penyisiran di sekitar rumah. Ditemukan sejumlah barang bukti krusial di dalam lemari kamar S.
“Di dalam lemari kami menemukan sebuah tas kecil warna hitam yang berisi satu bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus klip kosong. Selain itu, ada pula satu kotak permen Hapydent yang di dalamnya berisi satu buah tabung kaca dan satu klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu,” jelas IPDA Samsul Hadi.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga kuat terkait dengan praktik penyalahgunaan dan peredaran narkotika, meliputi satu unit ponsel Android merek Oppo, dua buah skop plastik, satu buah gunting, satu buah korek api gas.
Tak berhenti di situ, penggeledahan di halaman rumah, tepatnya di dalam bekas meja, juga mengungkap satu unit timbangan digital dan satu unit sepeda motor Satria FU yang diduga digunakan untuk operasional.
Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 74,72 gram. Kasus ini melibatkan dua saksi yang turut dihadirkan saat penggeledahan, yakni ZA (L, Kawil) dan H M (L, RT), keduanya beralamat di Kecamatan Masbagik.
Saat ini, terduga pelaku S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan segera mengambil langkah-langkah hukum berikutnya, termasuk pembuatan Laporan Polisi, pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, interogasi mendalam terhadap terduga pelaku untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut, serta tes urine terhadap S dan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Lombok Timur. Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup IPTU Fedy Miharja.