Kejati NTB Tahan Kepala UPT Gili Tramena dan Dua Pengusaha Trawangan

MandalikaPost.com
Selasa, Juli 15, 2025 | 12.05 WIB Last Updated 2025-07-15T04:14:32Z
Kepala UPT Gili Tramena, MK saat digelandang ke tahanan Jaksa. Kejati NTB menetapkan MK sebagai tersangka korupsi pengelolaan asset Pemprov NTB di Gili Trawangan.


MANDALIKAPOST.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang berlokasi di Gili Trawangan, Lombok Utara.


Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya adalah pihak swasta, yaitu IA (47) dan AA (26), sedangkan satu tersangka lainnya adalah ASN Pemprov NTB, MK (39), yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Tramena pada Dinas Pariwisata NTB.


Tiga tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Senin (14/7). Ketiga ditahan selama 20 hari ke depan.


“Penahanan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan,” kata Kajati NTB Enen Saribanon kepada wartawan di Kejati NTB.


Menurutnya, penetapan tersangka ini didasarkan pada pemeriksaan terhadap 18 orang saksi dan tiga keterangan ahli dalam bidang pertanahan dan hukum pidana, serta hasil audit kerugian negara dari akuntan publik.


“Sehingga telah terang ditemukan adanya tindak pidana yang terjadi dalam sewa menyewa lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan,” kata Enen.


Ia menjelaskan, dugaan korupsi asset Gili Trawangan ini sudah ditelusuri KPK, Kejaksaan dan Polri sejak lama. Namun tidak juga memberikan kepastian hukum.


"Setelah saya menjabat (Kajati NTB) saya mendengar kasus ini, kemudian kami lakukan penyidikan sejak September 2024 hingga akhirnya menetapkan tersangka ini," katanya.


Enen mengatakan penyidikan perkara ini sudah berjalan sejak tahun lalu berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tertanggal 10 September 2024, yang kemudian diperkuat dengan Sprindik lanjutan PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.


Dalam kasus ini, Pemprov NTB memiliki lahan seluas 65 hektare eks area Gili Trawangan Indah (GTI). Namun sebagian lahan itu justru disewakan ke pihak ketiga tanpa melalui prosedur resmi.


Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa hasil sewa lahan tidak disetor ke kas daerah. Sehingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati NTB Tahan Kepala UPT Gili Tramena dan Dua Pengusaha Trawangan

Trending Now