Ketua DPRD Lotim Siap Klarifikasi di BK Usai Raperda Tahun Jamak Ditolak PDIP

Rosyidin S
Sabtu, Juli 19, 2025 | 23.35 WIB Last Updated 2025-07-19T15:44:06Z
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur, M. Yusri, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, M. Yusri, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan Fraksi PDI Perjuangan ke Badan Kehormatan (BK). 


Laporan tersebut diajukan menyusul perbedaan sikap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Jamak yang ditolak oleh fraksi berlambang banteng moncong putih itu.


Yusri menegaskan bahwa penolakan Fraksi PDIP merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati.


"Di Raperda Tahun Jamak ini saja mereka menolak, tapi di pembahasan lain mereka ikut dan menyetujui, inilah namanya kita berdemokrasi," kata Yusri kepada wartawan pada Jumat, (18/7) kemarin.


Menurut Yusri, Raperda Tahun Jamak saat ini masih dalam tahap pembahasan awal, sehingga belum ada hal yang perlu dipersoalkan secara berlebihan. Ia menambahkan bahwa mayoritas fraksi di DPRD Lombok Timur mendukung kelanjutan pembahasan Raperda tersebut.


"Dari fraksi-fraksi yang ada, 90 persen menyetujui untuk melanjutkan pembahasan," jelasnya, menunjukkan adanya dukungan luas dari anggota dewan lainnya.


Menanggapi laporan yang telah dilayangkan Fraksi PDIP ke BK, M. Yusri menyatakan tidak gentar dan siap menghadapi setiap proses yang ada.


"Kalau saya dilaporkan ke BK, saya siap klarifikasi dan bertemu di BK," tegasnya, menunjukkan komitmen untuk menjelaskan posisinya di hadapan Badan Kehormatan.


Sikap Ketua DPRD Lombok Timur ini menandai dinamika politik di tingkat legislatif daerah terkait pembahasan Raperda strategis. Proses selanjutnya di Badan Kehormatan akan menjadi sorotan untuk melihat bagaimana perbedaan pandangan ini akan diselesaikan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPRD Lotim Siap Klarifikasi di BK Usai Raperda Tahun Jamak Ditolak PDIP

Trending Now