![]() |
Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, H Wirajaya Kusuma. |
MANDALIKAPOST.COM. MATARAM – Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, H. Wirajaya Kusuma, akhirnya angkat bicara usai dirinya dipanggil oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020.
Ditemui awak media pada Rabu (9/7/2025), Wirajaya menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita harus mengedepankan presumption of innocence, asas praduga tak bersalah. Jadi, biarkan prosesnya berjalan," ujarnya singkat.
Dalam surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB itu dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang.
Meski demikian, Wirajaya enggan memberikan banyak komentar terkait substansi perkara. “Soal itu, saya no comment dulu. Kita ikuti saja proses hukumnya,” tambahnya.
Saat ditanya soal kesiapannya menjalani pemeriksaan, ia menilai pemanggilan tersebut sebagai bagian dari proses yang wajar dalam penegakan hukum.
"Hal yang biasa dalam proses hukum. Kita semua harus siap," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili membenarkan pemanggilan Wirajaya sebagai tersangka. “Iya, hari ini kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada tersangka,” kata Regi pada Selasa (8/7/2025).
Terkait kemungkinan penahanan, Regi belum dapat memastikan. Pemeriksaan terhadap para tersangka, kata dia, akan dilakukan secara bertahap.
“Satu per satu, minggu ini ada yang dipanggil, minggu depan juga ada,” tutupnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 ini sebelumnya menyeret sejumlah pejabat, dengan nilai proyek yang diduga merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Pemeriksaan terhadap para pihak akan terus berlanjut dalam beberapa pekan ke depan.
Reporter: Bukran Hafizi