![]() |
Ilustrasi: Pencuri motor saat bereaksi, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Kepolisian Resor Lombok Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di sebuah pondok pesantren hanya dalam waktu dua jam setelah dilaporkan. Pelaku, yang merupakan seorang wiraswasta, kini telah diamankan di Polsek Labuhan Haji untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (21/8) sekitar pukul 09.00 Wita di kawasan Pondok Pesantren Hidayatuttauhid, Desa Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Korban, Nurul Husni (44), seorang petani, memarkirkan sepeda motor Honda Beat DR 2468 ZQ miliknya saat mengantar anaknya ke TK di pondok pesantren tersebut.
"Saat kembali ke lokasi parkir, motor itu sudah tidak ada," kata Nurul Husni.
Ia menaksir kerugiannya mencapai Rp19,8 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Haji.
Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Labuhan Haji segera bertindak cepat. Mereka melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam tempo dua jam, polisi menemukan pelaku di rumah orang tuanya.
"Pelaku diketahui bernama M. Aldi Firman Firdaus (23), seorang wiraswasta asal Selong," ujar Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman dalam rilis.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban. Seorang saksi mata, Muliana (38), seorang guru di pondok pesantren tersebut, juga dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polsek Labuhan Haji untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Nikolas.
Kini, M. Aldi Firman Firdaus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, bahkan untuk waktu yang singkat.