Pemerintah Lombok Timur Dorong IKM Rokok Urus Izin dan Bea Cukai Lewat Bimtek, Targetkan Keamanan Usaha

Rosyidin S
Kamis, Oktober 09, 2025 | 13.22 WIB Last Updated 2025-10-09T05:22:16Z
Kabid KPPI Dinas Perindustrian Lombok Timur, M. Irwan Agus saat ditemui awak media, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Dinas Perindustrian gencar memfasilitasi dan mendorong para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) tembakau rokok untuk mengurus perizinan dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) demi menjamin keamanan dan kenyamanan usaha.


Upaya ini dilakukan mengingat pesatnya perkembangan IKM rokok di Lotim dan masih banyaknya pelaku usaha yang belum berizin atau bahkan izinnya dibekukan.


Kepala Bidang Kerjasama, Pengawasan, dan Promosi Industri (KPPI) Dinas Perindustrian Lombok Timur, M. Irwan Agus, menjelaskan bahwa potensi IKM rokok di daerahnya sangat besar. Untuk itu, Dinas Perindustrian mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) perizinan yang menyasar IKM yang belum berizin atau memiliki masalah dengan Bea Cukai.


"Perkembangan IKM rokok ini sangat pesat di Lombok Timur. Dari hasil pendataan kita di 21 Kecamatan, sekitar 200 lebih ada IKM, dan yang terbesar adalah di Kecamatan Masbagik," ujar Irwan Agus, Kamis (9/10).


Irwan mengungkapkan bahwa dari hasil pendataan, banyak IKM rokok yang belum memiliki izin.


"Kami melakukan pendataan lebih banyak IKM ini belum mempunyai izin. Sekitar ratusan yang belum memiliki izin, Itulah makanya kami adakan bimtek ini untuk bagaimana melakukan perizinan," jelasnya.


Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Perizinan (DPMP) terkait proses perizinan, pihak perpajakan, dan juga Bea Cukai. Kehadiran Bea Cukai sebagai narasumber dianggap krusial karena banyak IKM yang dibekukan izinnya karena tidak sesuai dengan standar, seperti masalah lokasi usaha.


"Banyak IKM kita yang sekarang dibekukan di Lombok Timur, dibekukan karena kaitannya dengan izinnya sudah ada tapi dibekukan karena banyak tidak sesuai dengan standar dari Bea Cukai. Mungkin lokasinya tidak layak," kata Irwan.


Ia juga menyoroti masalah standar lokasi IKM rokok yang seharusnya mempunyai bangunan sendiri, tidak tergabung dengan tempat tinggal.


Irwan menegaskan fokus utama saat ini adalah menertibkan IKM yang belum memiliki izin dan yang izinnya dibekukan Bea Cukai. Ia mengakui kesulitan yang dialami pelaku usaha karena proses perizinan yang kini berbasis aplikasi, namun meyakinkan bahwa prosesnya sebenarnya mudah.


"Kendalanya sekarang adalah izin itu sangat mahal atau sangat sulit karena semua pakai aplikasi. Itulah kita hadirkan narasumber dari perizinan, ia menyampaikan ternyata tidak sulit, seperti dibayangkan oleh para IKM yang ada selama ini," terangnya.


Bimtek ini tidak hanya memberikan teori, tetapi juga langsung praktik perizinan, bahkan peserta diminta membawa ponsel untuk memudahkan praktik pengurusan izin dari rumah.


Terkait masalah lokasi, Dinas Perindustrian berencana membangun dua lokasi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) lagi di luar yang sudah ada di Paok Motong pada tahun 2026.


Tujuannya agar para IKM berada di satu tempat sehingga pembinaan dan pengawasan, baik izin maupun Bea Cukai, menjadi lebih mudah.


"Di tahun 2026 mendatang ada rencana untuk membangun dua lokasi APHT lagi di luar yang sudah ada di Paok Motong untuk menampung IKM-IKM ini supaya dia berada di satu tempat," harap Irwan.


Sementara itu, salah satu pengusaha tembakau, Imron Hamzah dari UD Bintang Rinjani, Lombok Timur yang bergerak di bidang rokok linting kemasan, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelatihan seperti ini.


"Merasa terbantu lah dengan adanya pelatihan seperti ini itu sehingga semua teman-teman yang pemula itu kan paham juga dan mereka yang berinisiatif untuk pengurusan izin," ucap Imron.


Meski demikian, Imron menyampaikan kendala yang dihadapi IKM legal, terutama terkait maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan.


"Harapan kita sebagai pengusaha kecil ya kalau bisa di diperketat predaran rokok ilegal itu, jangan dibiarkan lah gitu," pintanya.


Menurutnya, rokok ilegal yang murah menyebabkan konsumen enggan melinting sendiri dan membuat produsen legal terkendala dalam pemasaran.


Dinas Perindustrian Lombok Timur berjanji akan melakukan pendampingan pasca-pelatihan.


"Selesai pelatihan ini dari kita akan ada pendampingan. Jadi kita siapkan pendamping dari Dinas Perindustrian dan itu yang akan tetap kita mengontrol. Sehingga membantu mereka apa kesulitannya kaitannya dengan perizinan dan kaitannya dengan pengurusan Bea Cukai," tutup M. Irwan Agus.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Lombok Timur Dorong IKM Rokok Urus Izin dan Bea Cukai Lewat Bimtek, Targetkan Keamanan Usaha

Trending Now