Kasus Korupsi TIK SD Lombok Timur, Kejari Tetapkan Empat Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 9,2 Miliar

Rosyidin S
Jumat, November 07, 2025 | 22.35 WIB Last Updated 2025-11-07T14:59:52Z
Dua dari empat tersangka saat menggunakan baju tahanan Kejari Lotim, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022.


Kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 32,4 miliar ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 9,27 miliar.


Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan selama enam bulan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Timur.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang kuat.


"Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Timur telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ucap Ugik Ramantyo, Jumat (7/11).


Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial. AS, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2020–2022. A, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan peralatan TIK. S, wiraswasta sekaligus Direktur CV. Cerdas Mandiri. MJ, wiraswasta sekaligus marketing PT. JP Press.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor: Tap-05, 06, 07, 08/N.2.12/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

 

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan peralatan TIK yang didanai DAK Bidang Pendidikan tahun 2022 dengan total anggaran Rp 32.438.460.000.


Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik A.F Rahman dan Soetjipto WS, kerugian keuangan negara dipastikan mencapai angka fantastis.


"Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik A.F Rahman dan Soetjipto WS, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.273.011.077. Audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 1062/AFR-SWS/LAP/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025," terang Ugik.


Modus yang dilakukan para tersangka adalah mengatur pemenang tender melalui sistem Katalog Elektronik (e-Katalog) bahkan sebelum proses pengadaan dimulai. 


Tersangka AS disebut berperan vital dalam komunikasi dan kesepakatan dengan tersangka S dan MJ untuk menentukan perusahaan penyedia barang.


Daftar perusahaan yang sudah diatur ini kemudian diserahkan kepada A selaku PPK untuk dipilih melalui sistem e-Katalog. Pengadaan TIK untuk 282 SD di 21 kecamatan dengan total 4.320 unit merek Axioo, Advan, dan Acer pun diarahkan kepada penyedia tertentu yang telah disepakati sebelumnya.


"Para tersangka kemudian menerima imbalan (fee) sebagai bentuk kompensasi atas pengondisian penunjukan penyedia barang tersebut," beber Ugik.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Ancaman pidana yang dikenakan yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," ujarnya.


Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Selong.


"Penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," tutup Ugik Ramantyo.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Korupsi TIK SD Lombok Timur, Kejari Tetapkan Empat Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 9,2 Miliar

Trending Now