Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB 2014-2023, Gencarkan Penertiban untuk Dongkrak PAD

Rosyidin S
Selasa, November 04, 2025 | 07.53 WIB Last Updated 2025-11-03T23:53:00Z
H. Muhammad Juaini Taofik, Sekda Lombok Timur saat memimpin rapat koordinasi bersama tim Opjar, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengambil langkah berani dan strategis dalam upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa membebani masyarakat.


Melalui kebijakan afirmatif, Bupati secara resmi membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2014 hingga 2023. Wajib pajak kini hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.


Keputusan ini diambil menyusul progres realisasi PBB yang baru mencapai rata-rata 60%. Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menekankan bahwa langkah cepat dan efektif sangat diperlukan.


Penekanan tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi Tim Operasi Penertiban dan Penagihan Pajak (Opjar) yang berlangsung pada Senin (3/11) kemarin.


Dalam rapat tersebut, Sekda Juaini Taofik memaparkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lotim yang harus dipahami oleh seluruh tim.


Dari total APBD sekitar Rp 3,4 Triliun, kontribusi PAD baru berkisar Rp 523 Miliar, yang berarti hanya 12,6% dari keseluruhan APBD. Sisanya, APBD Lotim sangat bergantung pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).


Untuk mengamankan postur APBD, Pemda Lotim memutuskan untuk fokus pada penertiban tunggakan PBB. Namun, penertiban ini dibarengi dengan kebijakan yang meringankan beban masyarakat.


“Untuk tahun 2025, Bupati secara resmi membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2014 hingga 2023. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja,” tegas Sekda.


Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban finansial yang ditanggung masyarakat.


Guna memaksimalkan realisasi PAD dan menyukseskan kebijakan pembebasan denda ini, Sekda menginstruksikan Tim Opjar dan para camat untuk melakukan upaya promosi yang efektif.


“Saya menginstruksikan Tim Opjar dan para camat untuk memanfaatkan baliho dan media promosi yang tersedia dengan membuat informasi yang menyejukkan dan berfungsi sebagai marketing sektor,” tambahnya.


Rapat koordinasi penting yang bertujuan untuk memulihkan kepatuhan tanpa membebani masyarakat ini digelar di ruang rapat Bupati dan dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), seluruh Camat di Kabupaten Lombok Timur, dan Tim Opjar. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak realisasi PBB secara signifikan dan meningkatkan kontribusi PAD terhadap APBD Lotim di masa mendatang.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB 2014-2023, Gencarkan Penertiban untuk Dongkrak PAD

Trending Now