![]() |
| Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Noerasyidin |
MANDALIKAPOST.com— Sebanyak 66.373 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di tiga daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 3 Tahun 2026. Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan peserta yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak tetap dapat direaktivasi dalam waktu satu hari.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Noerasyidin, menyebutkan jumlah peserta yang dinonaktifkan terdiri atas 46.926 jiwa di Kabupaten Lombok Barat, 9.357 jiwa di Kota Mataram, dan 10.090 jiwa di Kabupaten Lombok Utara.
“Langkah utama yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya dinas sosial, dinas kesehatan, serta fasilitas kesehatan, agar tidak ada peserta yang ditolak atau tidak mendapatkan akses pelayanan akibat status kepesertaan nonaktif,” ujar Noe kepada wartawan di Mataram, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak terlibat dalam proses pendataan maupun penonaktifan peserta PBI JKN. Seluruh data kepesertaan diterima langsung dari Kementerian Sosial untuk kemudian ditindaklanjuti dalam sistem Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami tidak terlibat dalam proses pendataan atau pengusulan penonaktifan. BPJS Kesehatan hanya menerima data dari Kementerian Sosial,” katanya.
Menurut Noe, reaktivasi kepesertaan diprioritaskan bagi peserta yang menderita penyakit kronis dan katastropik karena kelompok ini sangat berisiko apabila tidak mendapatkan layanan kesehatan, meski hanya dalam waktu singkat.
“Pasien dengan penyakit kronis dan katastropik menjadi prioritas. Di lapangan, setiap ada peserta yang sakit dan membutuhkan pelayanan, kami upayakan kepesertaannya bisa aktif kembali di hari yang sama,” jelasnya.
Secara teknis, proses reaktivasi saat ini dapat diselesaikan dalam waktu satu hari. Peserta yang sedang atau membutuhkan pelayanan kesehatan cukup melampirkan surat keterangan sakit atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan. Selanjutnya, petugas PBI JKN di fasilitas kesehatan akan berkoordinasi dengan tim yang telah dibentuk bersama pemerintah daerah.
“Peserta tidak perlu bolak-balik ke dinas. Di setiap pemerintah daerah sudah ada tim yang memproses dan memprioritaskan reaktivasi kepesertaan,” tambahnya.
Dalam beberapa hari terakhir, BPJS Kesehatan mencatat terdapat lima hingga enam peserta yang berhasil direaktivasi dan kembali mendapatkan layanan kesehatan.
Selain reaktivasi melalui skema PBI JKN, sejumlah pemerintah daerah di NTB juga menyatakan kesiapan untuk menanggung iuran peserta yang mengalami kendala kepesertaan.
“Tidak semua daerah, namun Lombok Barat, Kota Mataram, dan Lombok Utara yang sudah kami koordinasikan memiliki komitmen untuk membantu peserta yang membutuhkan pelayanan secara mendesak,” ujar Noe.
Ketiga daerah tersebut telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga memungkinkan kepesertaan JKN diaktifkan pada hari yang sama.
Sementara itu, bagi warga yang memilih mendaftar sebagai peserta mandiri karena kebutuhan mendesak, BPJS Kesehatan membuka layanan pendaftaran melalui Pandawa di WhatsApp nomor 0811-8165-165. Kepesertaan akan aktif setelah pembayaran iuran pertama dilakukan.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat yang berhak tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Program JKN.

