![]() |
| Zakat: Ketua Baznas Lombok Timur, Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli, (Foto: Rosyidin/MP). |
Dalam slip gaji yang viral tertanggal Senin (9/2/2026) tersebut, tertera honor sebesar Rp650.000 dengan potongan zakat senilai Rp16.250. Hal ini memicu gelombang protes dari netizen dan tenaga honorer yang merasa kebijakan tersebut tidak manusiawi dan melanggar ketentuan syariat.
Merujuk pada aturan BAZNAS RI, seseorang baru diwajibkan menunaikan zakat penghasilan jika pendapatannya mencapai nishab setara 85 gram emas murni per tahun. Dengan estimasi harga emas saat ini, angka tersebut mencapai ratusan juta rupiah per tahun, atau sekitar Rp20,8 juta per bulan.
Penghasilan Rp650.000 bahkan berada jauh di bawah garis kemiskinan Bank Dunia (USD 8,3/hari atau sekitar Rp4,2 juta/bulan), sehingga penerima upah tersebut justru lebih layak menjadi penerima zakat (mustahik) ketimbang pemberi zakat (muzakki).
Menanggapi polemik yang memanas, Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli, segera memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemotongan tersebut.
"BAZNAS Kabupaten Lombok Timur periode 2025–2030 tidak pernah menginstruksikan, baik secara lisan maupun tertulis, pemotongan zakat dari PPPK Paruh Waktu," tegas Muhammad Kamli dalam siaran persnya.
Ia menambahkan bahwa instansi yang dipimpinnya bekerja berdasarkan regulasi yang ketat dan transparan. Kamli memastikan bahwa pemotongan yang viral tersebut terjadi di luar kendali dan otoritas BAZNAS.
"Apabila terdapat pemotongan zakat yang dialami PPPK Paruh Waktu, maka dapat dipastikan hal tersebut bukan dilakukan oleh BAZNAS Lombok Timur dan berada di luar kewenangan serta tanggung jawab kami," imbuhnya.
Guna meredam keresahan, BAZNAS Lombok Timur mengimbau para tenaga honorer dan masyarakat luas untuk melakukan verifikasi langsung jika menemukan potongan serupa di masa mendatang. Hal ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan dana umat di daerah tersebut.
"Klarifikasi ini kami sampaikan guna mencegah kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Kamli.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti pihak mana yang melakukan pemotongan pada slip gaji tersebut, namun BAZNAS berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas sesuai syariat dan aturan hukum yang berlaku.

