![]() |
| Klarifikasi: Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, H. Lalu Aries Fahrozi, (Foto: Rosyidin/MP). |
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, H. Lalu Aries Fahrozi, mengklarifikasi bahwa secara administratif, biaya retribusi resmi untuk SLHS sangat jauh dari angka yang diisukan di tengah masyarakat.
Aris menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan sertifikat tersebut mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Saat ini, biaya resmi yang ditetapkan pemerintah daerah masih berada di angka puluhan ribu rupiah.
“Saat ini sesuai Perda untuk SLHS biayanya Rp75 ribu. Walaupun ini sedang proses usulan perubahan pembiayaan,” ujar Aris, saat dikomfirmasi pada Jumat sore (14/2).
Ia menjelaskan bahwa SLHS adalah dokumen wajib bagi setiap tempat pengolahan makanan guna memastikan standar keamanan pangan telah terpenuhi melalui pemeriksaan petugas kesehatan lingkungan.
Terkait adanya keluhan dari sejumlah pengelola dapur SPPG yang mengaku dimintai biaya berkisar Rp2 juta hingga Rp8 juta, Aris menduga terjadi kesalahpahaman informasi.
Ia mensinyalir biaya tersebut berkaitan dengan pelatihan penjamah makanan yang menjadi prasyarat mutlak penerbitan SLHS, bukan biaya sertifikat itu sendiri.
Pelatihan tersebut, menurut Aris, memiliki kurikulum delapan Jam Pelajaran (JPL) dengan tarif yang diatur melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Bupati sebesar Rp300 ribu per JPL.
“Mungkin yang dimaksud adalah pelatihan penjamah makanan yang menjadi syarat penerbitan SLHS sesuai ketentuan,” jelasnya lebih lanjut.
Meski sudah ada klarifikasi resmi, fakta di lapangan menunjukkan keresahan di tingkat pengelola. Salah seorang pengelola dapur SPPG yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah merogoh kocek hingga Rp4 juta.
“Bayaran itu untuk pemateri, katanya. Dan pematerinya dari puskesmas,” ungkap sumber tersebut.
Menanggapi laporan mengenai keterlibatan oknum puskesmas atau pihak tertentu yang memungut biaya di luar ketentuan, Dinkes Lombok Timur membuka pintu pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat.
Aris mengimbau agar para pengelola tidak segan melaporkan praktik nakal tersebut ke saluran resmi Dinkes maupun aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Kami akan tindak tegas jika terbukti ada oknum yang melakukan pungli,” tegas Aris menutup keterangannya.

