![]() |
| Perceraian: Kantor Pengadilan Agama Selong, (Foto: Rosyidin/MP). |
Panitera Pengadilan Agama Selong, H. Nuzuluddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa total perkara yang ditangani pihaknya dari Januari hingga Desember 2025 mencapai 2.164 perkara. Jumlah ini merupakan akumulasi dari 2.039 perkara baru di tahun 2025 ditambah sisa perkara tahun sebelumnya.
Fenomena menarik terlihat dari jomplangnya angka inisiatif perceraian antara istri dan suami. Dari total kasus yang masuk, tercatat 1.224 perkara diajukan oleh istri (cerai gugat), sementara hanya 290 perkara yang diajukan oleh suami (cerai talak).
H. Nuzuluddin menjelaskan bahwa faktor utama yang memicu keretakan rumah tangga di Lombok Timur masih didominasi oleh masalah klasik, yakni perselisihan terus-menerus dan tekanan ekonomi.
"Penyebabnya paling banyak adalah perselisihan, kemudian masalah ekonomi. Secara rinci, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus mencapai 569 perkara. Pemicunya macam-macam, ada yang karena cemburu, ada yang karena masalah ekonomi," ujar H. Nuzuluddin saat ditemui di Selong, Jumat (6/2).
Selain itu, H. Nuzuluddin juga merincikan beberapa faktor penyebab lainnya yang tercatat dalam persidangan. Yakni meninggalkan salah satu pihak sebanyak 68 perkara, Poligami sebanyak 66 perkara, kemudian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 3 perkara, dan hukuman penjara hanya 1 perkara.
Selain tingginya angka perceraian, Lombok Timur juga mencatatkan angka yang menonjol dalam kasus gugatan waris. Bahkan, H. Nuzuluddin menyebut tren ini termasuk yang tertinggi di tingkat nasional.
"Gugatan waris ini yang paling banyak terjadi di Lombok Timur. Mungkin dibandingkan Pengadilan Agama se-Indonesia, kita termasuk yang terbanyak," tambahnya.
Tercatat ada 97 perkara waris yang ditangani sepanjang 2025, di mana 79 perkara di antaranya berhasil diselesaikan, menyisakan 18 perkara untuk tahun berikutnya.
Memasuki bulan Januari 2026, tekanan beban kerja Pengadilan Agama Selong belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Pada bulan pertama saja, sudah diterima 338 perkara baru. Jika ditambah dengan sisa beban tahun lalu, total perkara yang sedang diproses mencapai 398 perkara.
Dari data Januari tersebut, pola yang sama kembali berulang, sebanyak 213 istri menggugat cerai suaminya, sementara pihak suami yang mengajukan cerai talak hanya berjumlah 49 orang.
Kondisi ini mempertegas bahwa tren "banjir janda baru" di Lombok Timur masih akan terus berlanjut jika tidak ada intervensi sosial yang kuat terhadap ketahanan keluarga di wilayah tersebut.

