![]() |
| Properti: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid saat ditemui awak media di kantornya, (Foto: Istimewa/MP). |
Hal ini menyusul kasus pembatalan 717 Sertipikat Hak Milik (SHM) milik warga di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, yang sempat dialihkan menjadi Sertipikat Hak Pakai perusahaan tambang.
Keputusan strategis ini diambil usai Menteri Nusron melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa ada ketidaksesuaian prosedur dalam pembatalan sertipikat warga yang dilakukan sebelumnya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban negara, ia menetapkan tiga langkah utama.
"Yakni mencabut SK pembatalan dengan cara menghidupkan kembali status hukum sertipikat milik masyarakat, kemudian membatalkan sertipikat perusahaan, ini mencabut sertipikat hak pakai yang tumpang tindih di atas lahan warga, dan lakukan investigasi lapangan. Kita akan mengirim tim gabungan lintas kementerian ke Kotabaru pekan ini," jelasnya.
"Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih," tegas Menteri Nusron menambahkan.
Konflik lahan seluas 485 hektare ini berakar dari sertipikat transmigran tahun 1990-an di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah. Masalah meruncing saat Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit di area tersebut pada 2010. Puncaknya pada 2019, Kanwil BPN Kalsel membatalkan sertipikat warga berdasarkan permohonan kepala desa dan regulasi yang setelah ditinjau ulang ternyata tidak tepat sasaran.
Menteri Nusron mengakui adanya kekeliruan dalam penggunaan payung hukum pembatalan tersebut. "Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas," ujarnya.
Sebagai konsekuensi, pemerintah menuntut pihak pemegang IUP, yakni PT SSC, untuk memberikan ganti rugi yang layak kepada masyarakat. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) resmi membekukan operasional perusahaan tersebut.
"Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear," pungkas Dirjen Minerba, Tri Winarno.
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, menyambut baik langkah cepat ini. Ia berkomitmen untuk terus mengawal proses di lapangan demi memastikan para transmigran mendapatkan keadilan atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Di akhir pernyataannya, Menteri Nusron menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. "Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini," tutupnya.

