![]() |
| Percepatan kepastian hukum hak atas tanah, Kantah Lombok Timur gelar penyuluhan PTSL tahun 2026 di Kelurahan Kelayu, (Foto: Istimewa/MP). |
Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Bapenda Lombok Timur, tim gabungan menggelar kegiatan penyuluhan intensif bagi masyarakat di Kantor Lurah Kelayu Jorong pada Selasa, (3/3) kemarin.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan pemahaman hukum dan teknis kepada warga agar proses sertifikasi tanah berjalan lancar dan bebas kendala administrasi.
Dalam sosialisasi tersebut, tim penyuluh menekankan bahwa ketelitian dalam pemberkasan adalah syarat mutlak. Masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung secara mandiri dan benar.
"Kami mengimbau warga untuk memastikan seluruh dokumen seperti fotokopi KTP, KK, SPPT PBB, hingga bukti kepemilikan atau alas hak sudah lengkap. Kelengkapan ini adalah fondasi agar proses verifikasi di lapangan berjalan cepat dan akurat," ujar perwakilan tim penyuluh Kantah Lombok Timur.
Selain urusan berkas, petugas juga menyoroti aspek fisik tanah. Masyarakat diminta tidak hanya menunggu petugas, tetapi berperan aktif dalam menentukan dan menjaga batas-batas tanah mereka.
"Kesepakatan dengan tetangga yang berbatasan itu sangat penting. Segera laksanakan pemasangan patok batas tanah yang telah disepakati bersama. Hal ini dilakukan untuk menghindari sengketa di kemudian hari dan mempercepat kerja petugas ukur kami," tambahnya.
Sinergi antara ATR/BPN dengan Kejaksaan dan Bapenda ini diharapkan mampu menciptakan transparansi dan kepastian hukum bagi pemilik tanah di Lombok Timur. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, target penyelesaian PTSL tahun ini diharapkan dapat tercapai secara maksimal.
Langkah ini menjadi bagian dari visi besar untuk menjadikan Kabupaten Lombok Timur sebagai Kabupaten Lengkap, di mana seluruh bidang tanahnya telah terpetakan dan terdaftar secara sah dalam sistem administrasi pertanahan nasional.

