Teror Air Keras Aktivis KontraS: Komisi III DPR Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual

Rosyidin S
Selasa, Maret 17, 2026 | 21.50 WIB Last Updated 2026-03-17T13:50:36Z
Rapat: Komisi III DPR RI gelar rapat khusus terkait teror air keras menimpa aktivis KONTRAS, (Foto: Istimewa/MP).

JAKARTA, MANDALIKAPOST.com – Gelombang solidaritas dan kecaman terus mengalir menyusul aksi kekerasan brutal yang menimpa aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.


Insiden penyiraman air keras terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) ini menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir dan memicu reaksi keras dari parlemen hingga aliansi masyarakat sipil.


Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa serangan ini bukan sekadar tindak pidana umum. Dalam rapat khusus yang digelar Komisi III, ia mengutuk keras aksi pengecut tersebut dan menyebutnya sebagai upaya sistematis untuk membungkam suara kritis.


"Kami mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap demokrasi," tegas Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (17/3).


Merujuk pada Pasal 20A UUD 1945 dan Pasal 98 ayat 6 UU Nomor 17 Tahun 2014, Komisi III mengeluarkan kesimpulan rapat yang bersifat mengikat secara hukum.


Parlemen menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan perlindungan penuh kepada Andrie Yunus, baik dalam kapasitasnya sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.


Serangan ini juga dipandang sebagai tantangan terbuka terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan HAM yang tertuang dalam Asta Cita. Komisi III pun mendesak Korps Bhayangkara untuk bertindak tanpa kompromi.


"Komisi III meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional, serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, maupun yang melaksanakan," lanjut Habiburokhman.


Dukungan masif terus mengalir dari rekan sejawat. Aliansi Masyarakat Sipil mengenang Andrie sebagai sosok pemberani yang konsisten mengawal isu-isu krusial. Salah satu momen yang paling diingat adalah aksi heroiknya pada 15 Maret 2025, saat ia menginterupsi pembahasan tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont.


Seorang perwakilan aliansi menyatakan bahwa teror ini tidak akan memadamkan nyali gerakan sipil. Bagi mereka, Andrie adalah martir bagi perjuangan keadilan.


"Keberanian kadang lahir dari satu orang yang memilih untuk berdiri tegak ketika banyak orang memilih diam. Bagi banyak dari kami, orang itu adalah Andrie Yunus," ujar perwakilan aliansi tersebut.


Sebagai langkah nyata, Komisi III DPR RI telah menginstruksikan Kementerian Kesehatan untuk menanggung seluruh biaya pengobatan serta rehabilitasi Andrie Yunus hingga pulih total. Selain itu, Polri diminta segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan proteksi khusus bagi keluarga korban dan organisasi KontraS.


Parlemen berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini melalui rapat kerja berkala dengan aparat penegak hukum. Fokus utamanya adalah memastikan aktor intelektual di balik serangan ini terseret ke meja hijau, demi tegaknya hukum dan keadilan bagi Andrie Yunus.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Teror Air Keras Aktivis KontraS: Komisi III DPR Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual

Trending Now