![]() |
| Parkir: Dinas Perhubungan Lombok Timur, Safwan saat ditemui di ruang kerjanya, (Foto: Rosyidin/MP). |
Sekretaris Dinas Perhubungan Lombok Timur, Safwan, menyatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 200 titik parkir resmi yang berada di bawah naungan Dishub dengan dukungan sekitar 300 juru parkir (jukir). Untuk memastikan legalitas, pihaknya membekali para jukir dengan Surat Keputusan (SK) dan tanda pengenal resmi.
"Untuk membedakan parkir resmi atau liar, jukir kita memiliki SK. Jika ditemukan ada titik parkir baru yang muncul dan belum masuk data, akan segera kami tertibkan. Secara fisik, kelengkapan jukir idealnya menggunakan rompi dan tanda pengenal, namun saat ini kami masih terkendala dalam penyiapan rompinya," ujar Safwan saat ditemui di Selong, Jumat (17/4)
Safwan menjelaskan bahwa definisi parkir lilegal atau liar adalah titik parkir yang tidak memiliki ikatan kerja sama atau SK dari pemerintah daerah. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa tidak semua parkir dikelola oleh Dishub.
Beberapa lokasi seperti rumah sakit, taman, dan pasar dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain seperti Dinas Lingkungan Hidup atau pihak internal instansi terkait sesuai regulasi terbaru.
Terhadap jukir yang tidak resmi, Dishub mengedepankan langkah persuasif sebelum melakukan tindakan tegas.
"Tindakan kita kepada parkir tidak resmi ini adalah memberikan sosialisasi dan pencerahan agar mereka bisa diarahkan menjadi legal. Hal ini penting agar tidak mengganggu arus lalu lintas," tambahnya.
Mengenai capaian pendapatan, Safwan memaparkan tren positif pada tahun 2025. Dari target awal sebesar Rp50 juta pada anggaran induk, realisasinya melonjak hingga 100 persen, bahkan setelah penyesuaian di anggaran perubahan menjadi Rp400 juta, capaian akhir berada di angka sekitar Rp150 juta.
Untuk tahun 2026 ini, Dishub optimistis mampu mencapai target yang lebih tinggi. "Target kita tahun ini sekitar Rp350 juta. Kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk mengubah sistem penyetoran yang semula tidak teratur menjadi diupayakan per hari. Kami juga sedang mengonsep pembentukan tim penertiban untuk memaksimalkan potensi retribusi di lapangan," jelas Safwan.
Saat ini, pusat-pusat perekonomian dan parkir tepi jalan umum masih menjadi tumpuan utama pendapatan Dishub. Area di sekitar Pancor dan kerja sama kontrak dengan ritel modern seperti Indomaret menjadi salah satu kontributor signifikan.
"Potensi besar ada di pusat perekonomian seperti kawasan Pancor. Untuk ritel, kami sudah ada kesepakatan sistem kontrak dengan Indomaret, sementara untuk Alfamart saat ini masih dalam proses penjajakan kesepakatan," pungkasnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terbaru, tarif parkir di Lombok Timur saat ini dipatok sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. Masyarakat diimbau untuk meminta bukti parkir atau menanyakan kartu pengenal resmi kepada petugas guna menghindari praktik pungli.

