Jalan Cepat Rusak, Dishub Lombok Timur Godok Perda Penindakan Kendaraan Over Kapasitas

Rosyidin S
Jumat, April 24, 2026 | 11.59 WIB Last Updated 2026-04-24T03:59:51Z
Angkutan: Safwan, Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Timur tengah mengambil langkah serius untuk menjaga ketahanan infrastruktur jalan raya. Saat ini, pihak Dishub sedang menyusun draf Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi payung hukum tegas dalam menindak kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL).


Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur, Safwan, mengungkapkan bahwa keberadaan kendaraan yang memuat barang melampaui tonase menjadi faktor utama pendeknya usia pakai jalan di daerah. Menurutnya, biaya besar yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan jalan menjadi sia-sia jika tidak dibarengi dengan pengawasan kapasitas beban kendaraan.


"Kami sudah membuat draf untuk Perda. Mudah-mudahan ini bisa segera terealisasi menjadi payung hukum bagi kita di daerah untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang memuat barang melebihi kapasitas," ujar Safwan saat memberikan keterangan, Jumat (24/4).


Safwan menjelaskan, ketidakseimbangan antara kekuatan jalan dengan beban kendaraan yang melintas sangat merugikan daerah. Ia mencontohkan armada seperti dump truck yang kerap memaksakan muatan jauh di atas ketentuan.


"Adanya muatan berlebih ini akan mempercepat atau memperpendek usia jalan kita. Sementara kita sudah mengeluarkan biaya besar untuk menyiapkan jalan ini. Jadi, kalau ada pelanggaran dalam operasi, harus ditindak atau ditilang," tegasnya.


Selain masalah tonase barang, Dishub juga menyoroti fenomena kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang. Safwan memastikan hal tersebut melanggar ketentuan dan akan menjadi salah satu poin pengawasan dalam operasi di lapangan.


Meski regulasi tengah digodok, Safwan mengakui adanya tantangan dari sisi sumber daya manusia. Saat ini, Dishub Lombok Timur masih kekurangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan khusus dalam penegakan hukum lalu lintas angkutan jalan.


"Kami masih membutuhkan PPNS. Saat ini baru ada satu orang. Kedepannya kami berharap ada ruang untuk menyiapkan itu. Sambil jalan, kita bisa meminta bantuan dari pihak kepolisian atau PPNS dari instansi lain untuk bersama-sama menegakkan ketentuan ini," tambahnya.


Ia mengimbau kepada para pemilik armada dan sopir angkutan barang untuk memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga jalan. "Kami berharap kendaraan barang dimuat sesuai kapasitas. Di satu sisi, ini juga memperpanjang usia kendaraan itu sendiri karena tidak dipaksakan. Jalan yang rusak juga berdampak pada risiko kecelakaan," imbaunya.


Dalam kesempatan yang sama, Safwan juga memberikan informasi terbaru terkait operasional angkutan pariwisata. Ia mengonfirmasi bahwa trayek menuju destinasi wisata Sembalun sudah resmi beroperasi sejak Jumat dua pekan lalu.


"Untuk yang ke Sembalun sudah jalan. Ini sangat membantu agar destinasi wisata Geopark kita lebih dikenal dan ekonomi masyarakat meningkat. Tarifnya juga sangat terjangkau, sekitar Rp20.700," jelasnya.


Sementara itu, untuk izin angkutan yang masuk langsung ke area Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), pihaknya masih terus melakukan koordinasi final.


"Untuk yang ke bandara (BIZAM), sementara ini belum bisa masuk ke dalam karena izinnya masih proses. Mudah-mudahan minggu depan sudah clear. Saat ini masih menunggu di area bundaran luar," pungkas Safwan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jalan Cepat Rusak, Dishub Lombok Timur Godok Perda Penindakan Kendaraan Over Kapasitas

Trending Now