Inovasi RALALI di Kabupaten Semarang, Hapus Hak Tanggungan Kini Beres dalam 5 Menit

Rosyidin S
Selasa, Mei 05, 2026 | 19.12 WIB Last Updated 2026-05-05T11:12:18Z
Layani: Terlihat saat petugas Kantor Pertanahan Semarang melayani masyarakat urus dokumen tanah, (Foto: Istimewa/MP).

SEMARANG, MANDALIKAPOST.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Semarang melakukan terobosan besar dalam memangkas birokrasi layanan pertanahan. Melalui program inovatif bernama Roya Layanan Lima Menit (RALALI), masyarakat kini dapat mengurus penghapusan hak tanggungan (roya) dengan proses yang sangat singkat dan transparan.


Layanan ini dirancang untuk menghapus stigma bahwa urusan pertanahan selalu identik dengan prosedur yang rumit dan memakan waktu lama. Dengan RALALI, warga yang datang langsung tanpa kuasa mendapatkan prioritas utama.


Salah satu warga yang merasakan langsung efektivitas layanan ini adalah Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh. Ia mengaku terkejut saat mengetahui berkasnya selesai diproses hanya dalam hitungan menit pada kunjungan pertamanya mengurus sertipikat secara mandiri.


“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja. Penghapusan hak tanggungannya sangat cepat,” ujar Suparmi dalam rilis resminya, Selasa (5/5).


Suparmi menceritakan bahwa sebelumnya ia sempat berkonsultasi mengenai kelengkapan dokumen. Begitu syarat terpenuhi, proses administrasi berjalan tanpa kendala berarti.


“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya bayar Surat Perintah Setor dan berkas langsung diproses. Cepat sekali,” tambahnya dengan nada puas.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa RALALI merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan di Jawa Tengah. Fokus utama inovasi ini adalah efisiensi waktu di loket pelayanan.


“Dengan layanan ini, waktu pelayanan di loket per pemohon berkisar tiga sampai lima menit. Kami menginisiasi ini untuk benar-benar memangkas waktu administrasi roya,” jelas Wahyu.


Selain kecepatan durasi, Kantah Kabupaten Semarang juga menghadirkan fasilitas jalur khusus berkarpet merah (Red Carpet). Fasilitas ini diperuntukkan bagi pemohon mandiri atau masyarakat yang mengurus berkasnya sendiri tanpa melalui kuasa. Jalur prioritas ini menjamin kenyamanan dan transparansi penuh bagi pemohon.


Melalui keberhasilan program RALALI, Wahyu Setyoko mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengurus administrasi pertanahan secara mandiri ke kantor pertanahan setempat.


“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Semarang, jangan ragu. Bisa langsung datang dan urus sendiri layanan pertanahannya ke Kantah,” pungkasnya.


Hadirnya RALALI dan layanan karpet merah ini membuktikan bahwa transformasi digital dan perbaikan pola kerja di lingkup agraria mampu memberikan kepastian hukum dengan cara yang lebih humanis dan efisien. Kini, warga seperti Suparmi dapat membawa pulang sertipikat yang telah bersih dari hak tanggungan tanpa harus menunggu berhari-hari.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Inovasi RALALI di Kabupaten Semarang, Hapus Hak Tanggungan Kini Beres dalam 5 Menit

Trending Now