SMPS Desak Pengesahan Perbup Pariwisata Berbasis Kawasan, Proteksi Pelaku Lokal Jadi Prioritas

Rosyidin S
Jumat, Mei 08, 2026 | 13.11 WIB Last Updated 2026-05-08T05:11:15Z
Humaria: Sekda Lombok Timur, H.M Taofik didampingi Kadispar pose bersama dengan kelompok SMPS di Selong, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun (SMPS) melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur di Selong, Rabu (6/5), guna membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pengelolaan pariwisata berbasis kawasan.


Langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan sosial dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku wisata lokal di kawasan Sembalun.


Ketua SMPS, Handanil, SH., menyatakan bahwa regulasi ini sangat mendesak untuk segera disahkan guna mengatur sistem kerja antara pelaku usaha lokal dan luar, serta memastikan keterlibatan aktif Pemerintah Desa dan Daerah dalam perputaran ekonomi di lingkar Rinjani.


Pertemuan tersebut menyepakati akan adanya pembahasan lanjutan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait sebelum draf Perbup tersebut ditandatangani. Handanil menyebutkan bahwa proses sinkronisasi akan dilakukan mulai dari tingkat provinsi hingga instansi terkait di kabupaten.


"Rencananya tanggal 13 nanti akan ada pertemuan lagi di kantor Bupati untuk membahas sinkronisasi ini. Kami ingin memastikan produk hukum ini benar-benar matang sebelum disahkan," ujar Handanil usai audiensi.


Meski Sekda Lombok Timur secara lisan telah memberikan dukungan terhadap aspirasi masyarakat Sembalun agar tetap kompak, SMPS berharap dukungan tersebut segera diwujudkan dalam bentuk dokumen legal.


"Saat ini dukungan masih bersifat tanggapan lisan. Kami berharap dukungan serius dan riil itu segera terwujud dalam bentuk hitam di atas putih, yakni tanda tangan pada Perbup itu sendiri," tegas Handanil.


Mengingat kompleksitas pengaturan industri pariwisata, SMPS mengusulkan agar implementasi penuh Perbup ini dimulai pada tahun depan, berbarengan dengan pembukaan musim pendakian Gunung Rinjani


Jeda waktu ini dinilai penting untuk proses sosialisasi agar tidak memberatkan para pelaku usaha yang sudah terikat kontrak atau paket wisata tahun berjalan.


"Kalau pengesahan, kita minta secepatnya. Namun untuk penerapan, idealnya tahun depan saat Rinjani kembali dibuka. Kita butuh waktu panjang untuk sosialisasi agar tidak memberatkan teman-teman yang bergelut di dunia pariwisata, terutama terkait penentuan harga paket yang biasanya sudah diputuskan sejak awal," tambahnya.


Salah satu poin krusial dalam Perbup ini adalah pengaturan sistem kerja sama. Selama ini, bisnis pendakian Rinjani dinilai lebih banyak dinikmati oleh pihak luar, sementara masyarakat lokal, desa, dan Pemda seringkali hanya menjadi penonton.


Nantinya, para pengusaha dari luar akan diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku lokal. SMPS juga mendorong penguatan kelembagaan lokal melalui wadah koperasi sebagai motor penggerak ekonomi warga.


"Dasar lahirnya Perbup ini adalah ketimpangan sosial. Kami ingin ada perlindungan bagi masyarakat lokal. Pengusaha dari luar nanti diharuskan bekerja sama dengan pihak lokal. Prinsipnya, kita tidak ingin mempersulit atau merugikan teman-teman dari luar, tapi tujuannya adalah keberdayaan masyarakat kita sendiri," jelas Handanil.


Lebih lanjut, regulasi ini juga akan mengatur mekanisme retribusi dan sistem satu pintu melalui koperasi. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pariwisata yang lebih terintegrasi dan berkeadilan di kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Rinjani.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SMPS Desak Pengesahan Perbup Pariwisata Berbasis Kawasan, Proteksi Pelaku Lokal Jadi Prioritas

Trending Now