Permudah Akses Keadilan, Pemda Lotim dan PN Selong Hadirkan Sidang di Tempat bagi Masyarakat

Rosyidin S
Jumat, Juli 03, 2026 | 18.54 WIB Last Updated 2026-07-03T10:54:13Z

Kerjasama: Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin menandatangani MOU kerjasama dengan Pengadilan Negeri Selong, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Pemda Lotim) resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Selong untuk menghadirkan layanan Sidang di Tempat (Zitting Plaats). 


Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, bersama Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra M., pada Kamis (2/7) di Ruang Rapat Bupati.


Langkah strategis ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Melalui regulasi tersebut, Mahkamah Agung berkomitmen membuka akses hukum seluas-luasnya, yang mencakup pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, serta optimalisasi Posbakum di lingkungan Peradilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara.


Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan bahwa kolaborasi ini murni demi memberikan pelayanan terbaik dan tercepat bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.


"Intinya dari kerja sama yang kita bangun dengan Pengadilan Negeri Selong adalah bagaimana supaya kita bisa memberikan pelayanan prima, pelayanan cepat kepada masyarakat," ujar Haerul Warisin sebelum prosesi penandatanganan.


Selain memotong jarak dan biaya, Bupati menilai kehadiran sidang di tempat membawa dampak positif yang besar dari sisi psikologis masyarakat. Berada di lingkungan yang lebih familier diyakini mampu mengurangi ketegangan para pencari keadilan.


"Ini akan menambah kepercayaan diri masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri yang lebih jelas, lebih lugas, dibanding di Pengadilan Negeri Selong. Mudah-mudahan ini akan memberikan makna yang baik," ungkapnya. meski begitu, Ia tetap berharap ke depan angka pelanggaran hukum di tengah masyarakat dapat terus ditekan.


Sebagai kerja sama tertulis perdana antara Pemda Lotim dan PN Selong, Haerul Warisin berharap momentum ini menjadi batu loncatan untuk memperkuat sinergisitas yang transparan, tidak hanya dengan lembaga peradilan, tetapi juga dengan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


"Dengan seluruh Forkopimda kita sudah membangun kerja sama yang baik, dan semuanya tertulis, tidak ada bisik-bisik," tegas Bupati menutup sambutannya.


Senada dengan Bupati, Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra M., menyambut baik kolaborasi tertulis ini. Mengingat luasnya wilayah geografis Lombok Timur, mobilitas menuju pusat pengadilan sering kali menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat pedesaan.


Melalui MoU ini, PN Selong akan memanfaatkan sarana dan prasarana milik Pemda yang tersebar di tingkat desa maupun kecamatan sebagai ruang sidang sementara.


"Terima kasih atas kesediaan Bupati dan Pemda Lotim. Dengan MoU ini Pengadilan tidak hanya akan menyelenggarakan persidangannya di Pengadilan Negeri Selong," tutur Ida Bagus Oka Saputra.


Ia menambahkan bahwa selain memperluas akses fisik terhadap keadilan, kehadiran persidangan di tingkat lokal ini juga akan berfungsi sebagai sarana edukasi langsung bagi masyarakat umum mengenai proses dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Permudah Akses Keadilan, Pemda Lotim dan PN Selong Hadirkan Sidang di Tempat bagi Masyarakat

Trending Now