![]() |
| Uji Coba: Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, (Foto: Istimewa/MP). |
Skema percepatan ini diproyeksikan berlaku di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di pelbagai wilayah Indonesia sebagai tahap awal sebelum diterapkan secara nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan terobosan untuk memangkas birokrasi serta menghadirkan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan.
"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Target durasi 10 hari kerja tersebut dirancang secara terintegrasi lintas instansi dan profesi. Nusron menjelaskan, hitungan tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses pelayanan:
3 Hari: Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda).
2 Hari: Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
5 Hari: Penyelesaian administrasi dan pendaftaran akhir di Kantor Pertanahan.
Melalui pembagian tenggat waktu yang presisi ini, Kementerian ATR/BPN berupaya membangun budaya kerja yang transparan, terukur, dan akuntabel. Pengawasan ketat akan diberlakukan untuk memantau titik-titik alur yang berpotensi mengalami kemacetan.
"Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan," tegas Nusron.
Uji coba layanan balik nama 10 hari ini ditargetkan berlangsung selama tiga bulan. Adapun 15 lokasi Kantah yang ditunjuk meliputi:
Jawa: Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Surabaya I, dan Kabupaten Malang.
Bali: Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng.
Sumatra & Kalimantan: Kota Batam, Kota Pontianak, dan Kota Samarinda.
Sulawesi: Kota Makassar.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pilot project di 15 daerah tersebut sebelum memperluas skema pelayanan cepat ini ke seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
Dalam jumpa pers tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.

