![]() |
| Rokok Ilegal: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, M.M., (Foto: Rosyidin/MP). |
Operasi bersama yang diawali dengan kegiatan sosialisasi ini masih menemukan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di masyarakat. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi (pulinfo) yang dialokasikan oleh tim Satpol PP dan Bea Cukai, wilayah-wilayah terpencil hingga area di luar pusat keramaian kini menjadi sasaran empuk para peredar rokok ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, M.M., membenarkan adanya temuan barang bukti dari hasil penindakan di lapangan. Menurutnya, temuan ini menjadi bukti nyata bahwa potensi pelanggaran di tingkat bawah masih cukup tinggi.
"Dari hasil operasi hari ini dijumpai barang bukti yang digelar di wilayah Masbagik. Artinya, di daerah kita ini masih banyak temuan rokok ilegal. Ini buktinya terlihat jelas, dan untuk jumlah pastinya kita masih menunggu laporan lengkap dari tim yang turun ke lapangan," ujar Salmun Rahman saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (12/8).
Seluruh barang bukti yang berhasil disita dalam operasi gabungan tersebut langsung diamankan dan dibawa oleh pihak Bea Cukai Mataram untuk proses pencatatan berita acara hingga pemusnahan.
Menanggapi efektivitas penindakan selama ini, Salmun menyoroti pentingnya melangkah dari sekadar tindakan razia menuju penerapan sanksi tegas. Menurutnya, tanpa adanya sanksi hukum yang mengikat, upaya memberantas rokok ilegal tidak akan memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku mapun agen.
Ia menegaskan bahwa aturan hukum terkait pelanggaran cukai sebenarnya sudah sangat jelas, baik berupa sanksi pidana maupun sanksi denda. Prosedurnya harus melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk kemudian diajukan ke kejaksaan hingga persidangan.
"Selama ini kan hanya razia-razia saja. Dalam tahap sosialisasi pun banyak masyarakat yang bertanya soal sanksi. Sanksinya sebenarnya sudah jelas, ada sanksi pidana maupun denda," jelas Salmun.
"Razia ini tidak akan memberikan efek jera sepanjang belum ada pemberian sanksi hukum secara tegas. Kalau nanti prosesnya bisa sampai ke tahap sanksi di pengadilan, saya pikir itu baru akan menimbulkan efek jera yang jauh lebih besar," tambahnya.
Terkait asal-usul rokok tanpa izin tersebut, pihak otoritas terus melakukan pendataan detail melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik toko atau agen tempat ditemukannya barang bukti. Berdasarkan penelusuran awal, sebagian besar rokok tanpa cukai tersebut didatangkan dari luar daerah.
"Untuk agen-agennya sudah teridentifikasi jelas dalam berita acara; di mana barang dijumpai, dari mana didapat, dan siapa pemasoknya. Selama ini barang-barang ini kemungkinan besar masuk dari luar daerah, seperti dari Jawa," ungkapnya.
Ke depan, Salmun mengusulkan agar proses pemusnahan barang bukti hasil razia dapat dilaksanakan secara terbuka di daerah masing-masing, tidak hanya terpusat di kantor Bea Cukai Mataram. Hal ini diharapkan dapat memberikan edukasi sekaligus peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak lagi menjual produk ilegal yang merugikan keuangan negara.

