Satresnarkoba Polres Lombok Timur Gulung Empat Pelaku Narkoba, 10,96 Gram Sabu Disita

Rosyidin S
Selasa, September 29, 2026 | 17.00 WIB Last Updated 2026-09-29T09:00:57Z
Barang Haram: Kedua dari empat orang terduga pelaku menunjukkan barang bukti narkoba jenis Sabu, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 10,96 gram.


Penangkapan berawal dari laporan dan informasi masyarakat setempat yang resah akan dugaan aktivitas kepemilikan, penyimpanan, dan transaksi peredaran narkotika.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., langsung menginstruksikan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur IPDA Bramasto Herlambang, S.AP., untuk bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan.


Penggerebekan pertama berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Tim Opsnal menyergap sebuah rumah di wilayah Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong. Di lokasi ini, petugas membekuk tiga orang terduga pelaku berinisial KR, S, dan OJP.


Dari hasil penggeledahan di TKP pertama, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,36 gram bruto, beserta alat hisap (bong), korek api, plastik klip kosong, telepon genggam, tas, dan sejumlah uang tunai.


Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan interogasi awal dan pengembangan kasus. Hasilnya, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 03.00 WITA, tim kembali bergerak dan mengamankan terduga pelaku keempat berinisial AGZ di lokasi berbeda namun masih di kawasan Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya.


Pada penangkapan kedua ini, petugas menemukan barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup besar, yakni dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 10,60 gram beserta barang bukti pendukung lainnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Terduga pelaku KR disinyalir kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Selong, sementara AGZ bertindak sebagai kurir. Adapun S dan OJP diduga kuat sebagai pengguna.


Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., menegaskan komitmen tegas jajarannya dalam memberantas peredaran gelap barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya.


"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Upaya pemberantasan akan terus kami lakukan secara masif, termasuk menindak tegas jaringan peredaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas IPTU Fedy Miharja.


Kini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam hukuman berat dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satresnarkoba Polres Lombok Timur Gulung Empat Pelaku Narkoba, 10,96 Gram Sabu Disita

Trending Now