Tak Hadiri Sidang, Pengacara Investor Forex Kecewa dengan Sikap Polisi

MandalikaPost.com
Jumat, April 16, 2021 | 21.44 WIB
Ilustrasi Praperadilan.

SUMBAWA - Kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat investor Forex asal Sumbawa, Topan Yanuar Syah, memasuki sidang perdana, Jumat, 16 April 2021.


Namun, sidang ditunda pekan depan karena Polres Sumbawa tengah berkoordinasi dengan Polda NTB untuk menyiapkan bukti-bukti.


Menanggapi itu, pengacara Topan, Suhardi SH menyayangkan sikap polisi yang membuat sidang tertunda. Padahal kasus tersebut begitu cepat dilakukan tahap dua oleh Kepolisian.


Suhardi SH.

Suhardi juga menilai tidak ada itikad baik kepolisian dalam proses penegakan hukum dengan mengulur waktu sidang. 


"Penundaan sidang yang dilakukan oleh kepolisian menununjukkan tidak adanya itikad baik dalam  penegakan hukum," katanya, Jumat, 16 April 2021.


BACA JUGA : Sengkarut Klaim Kecelakaan LLion Air Berujung Praperadilan di Sumbawa


Padahal, kata Suhardi, surat pemberitahuan sidang sudah dilayangkan pengadilan dua pekan lalu.


"Alasan penundaan mereka akan melakukan koordinasi ke Polda dan menyiapkan bukti-bukti padahal surat panggilan sudah dilayangkan dua minggu yang lalu oleh pengadilan," ujarnya.


Dia meminta agar polisi lebih bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum.


"Kami berharap kepolisian bisa kooperatif, mau mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya dalam proses penegakan hukum," imbuhnya.


"Jangan kami aja yang yang dituntut kooperarif, ketika kami mengoreksi tindakannya justru malah tidak kooperarif."


Bermula dari Kecelakaan Lion Air


Topan Yanuar Syah diamankan Polres Sumbawa setelah dilaporkan oleh pengacara kondang Siti Mylanie Lubis atas tuduhan penipuan dan penggelapan, awal Januari 2021. Polisi kemudian mengamankan Topan, menetapkannya menjadi tersangka dan melakukan penahanan.


Kasus tersebut bermula dari Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018 silam.


Dalam musibah itu, setidaknya 129 orang penumpang meninggal dunia. Tiga diantaranya adalah rekan bisnis Topan, yakni Cici Ariska, Chandra Kirana dan Asep Sarifudin.


Ketiganya adalah rekan Topan dalam investasi forex dengan nilai miliaran rupiah. Akibat meninggalnya tiga rekannya, dana dalam akun forex yang ada pada ketiga korban hilang tenggelam bersama JT610.


Sementara sebanyak 43 member yang menitipkan dana untuk bisnis forex ke Topan, terus menuntut dana mereka. Mereka tidak ingin dana investasi mereka ikut hilang dengan jumlah yang besar dan bervariasi.


Suhardi menjelaskan, saat itu Topan mencari solusi untuk mengganti uang member. Apalagi, ganti kerugian oleh Lion Air hanya ke ahli waris dengan jumlah Rp1,250 miliar.


“Sedangkan Topan bukan ahli waris, dan nilai ganti rugi pihak Lion Air tidak sebanding dengan nilai investasi forex,” kata Suhardi.


Berhasil Gugat Boeing


Kemudian saat pertemuan pihak Lion Air dengan ahli waris para penumpang, Topan bertemu dengan ahli waris dari tiga rekan bisnisnya. Mereka kemudian mencari solusi untuk menyelesaikan ganti rugi member bisnis forex tersebut.


“Mereka sepakat untuk menggugat pihak boeing The Boeing Company yang bermarkas di Chicago. Mereka menggugat di pengadilan distrik Amerika,” ujarnya.


Ahli waris tiga rekan Topan menggugat Boing dengan jumlah US$800.000 per orang. Sementara Topan memiliki kesepakatan jika gugatan berhasil, maka tiga ahli waris akan mengganti dana member yang berinvestasi pada Pinky Trading Plan (PTP) milik Cici rekan Topan yang meninggal dalam kecelakaan pesawat.


“Gugatan itu menggunakan pengacara bernama Siti Mylanie Lubis. Dia (Mylanie) menawarkan bahwa rekan pengacaranya di Amerika bisa membantu gugatan,” katanya.


Setelah gugatan berhasil, pengadilan di Amerika memerintahkan pihak Boeing untuk membayar ganti rugi ke ahli waris.


Namun Siti Mylanie Lubis membuat standing instruction, karena ada kekhawatiran jika dana masuk ke ahli waris, maka tidak dapat dibagikan ke Topan. Akhirnya, dana tersebut diberikan ke Siti Mylanie Lubis untuk dibagikan secara adil.


“Setelah itu pihak Siti Mylanie Lubis akhirnya membagikan ke tiga ahli waris dan juga Topan,” katanya.


Topan mendapatkan uang kas dalam bentuk dolar dengan total mencapai Rp15 miliar. Namun, Topan tidak berani membawa uang ke Sumbawa sebanyak itu. Dia akhirnya menitipkan ke Siti Mylanie Lubis untuk nantinya ditransfer ke rekening milik Topan.


“Siti Mylanie Lubis mentransfer uang tersebut secara berkala. Mulai dari Rp3,6 miliar pada Desember 2019 hingga total mencapai sekitar Rp15 miliar,” jelasnya.


Namun pada Januari 2021, Siti Mylanie Lubis datang ke Sumbawa menagih uang tersebut ke Topan. Mylanie mengatakan sebagian besar uang adalah miliknya untuk bisnis bersama Topan.


“Mylanie menagih uang ke klien kami bahwa dia mengaku uang itu bukan uang dari proses ganti rugi boing, tapi mengaku uang pribadi Mylanie,” ujarnya.


Pengacara Mylanie Lubis juga melaporkan Topan ke Polres Sumbawa atas dugaan penipuan atau penggelapan dan pencucian uang. Atas laporan tersebut, Topan sudah dua bulan mendekam di tahanan.


“Klien kami hampir dua bulan berada di tahanan Polres Sumbawa,” kata Suhardi.


Belakangan diketahui, bahwa standing instruction yang dibuat Mylanie Lubis ternyata tidak mencantumkan nama Topan. Hanya nama ahli waris tiga korban jatuhnya Lion Air.


“Klien kami baru menyadari dalam standing instruction yang dibuat tanpa ada nama klien kami dan justru hak yang diterima Mylanie dalam standing instruction sebesar 80 persen dari ganti rugi boing,” ungkapnya.


Suhardi mengatakan saat itu Topan tidak memeriksa isi standing instruction karena sangat percaya pada Mylanie Lubis.


Dari sejumlah fakta yang ditemukan, Suhardi memaparkan, kasus ini sebenarnya lebih ke ranah perdata dan bukan pidana. Apalagi kliennya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.


“Dari alat bukti berupa standing instruction saja sudah bisa diketahui bahwa masalah ini adalah masalah perdata, bukan pidana,” katanya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Hadiri Sidang, Pengacara Investor Forex Kecewa dengan Sikap Polisi

Trending Now